Rabu 30 Dec 2020 19:59 WIB

SKB Langsung Berlaku, Konpers FPI Pun Dilarang Polisi

Aparat gabungan mendatangi Petamburan, melarang konpers dan mencopoti atribut FPI.

Sejumlah anggota kepolisian dan warga mencopot plang atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah anggota kepolisian dan warga mencopot plang atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan. A, Ali Mansur, Rizky Suryarandika, Antara

Baca Juga

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) langsung berlaku pada hari ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa Polri akan melakukan tindak lanjut sesuai tugas pokok fungsi Polri menyusul keputusan pemerintah menghentikan segala kegiatan FPI.

"Polri akan ada langkah-langkah disesuaikan dengan tupoksi Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelayan, pelindung, pengayom masyarakat. Semua diatur dalam UU Kepolisian," kata Brigjen Polisi Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/12).

Menurut dia, jika masih ada anggota atau simpatisan FPI yang menolak untuk ditertibkan, Polri akan tetap melakukan tindakan penertiban sesuai keputusan pemerintah.

"Kan sudah jelas FPI itu organisasi yang dilarang. Segala aktivitas dan penggunaan atribut semua dilarang. Aparat tentunya akan menegakkan itu semua," tegasnya.

Benar saja, pada Rabu (30/12) sore, ratusan anggota TNI-Polri mendatangi jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai markas FPI. Aparat datang tepat jelang konferensi pers FPI pukul 16.15 WIB, yang akan menyampaikan respons atas pembubaran organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu oleh pemerintah.

Pantauan Republika, tampak anggota Brimob masuk ke Jalan Petamburan III dengan Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. Tampak pula sejumah anggota TNI. Jumlah mereka lebih dari 100 personel.

Sementara itu, beberapa anggota yang telah masuk di Jalan Petamburan III sempat mencopot baliho yang ada gambar Habib Rizieq Shihab. Aparat juga mencopot palang FPI yang terpampang di gang masuk Jalan Petamburan III.

Konferensi pers FPI pun batal digelar. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto menyebut FPI tak lagi punya landasan hukum sebagai ormas untuk melaksanakan kegiatan apa pun.

"Kami ini ada di Jalan Petamburan III untuk yakinkan bahwa SKB yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik banner dan atribut lainnya sudah kita lepas termasuk kegiatan-kegiatan lainnya," kata Heru didampingi Damdim Jakarta Pusat.

Heru kembali menegaskan bahwa aktivitas apa pun tidak boleh dilakukan atas nama FPI. Termasuk menggelar konferensi pers.

"Saya dan Dandim akan selalu awasi bahwa SKB yang telah ditandatangai terlaksana," kata Heru.

"Seluruh Indonesia FPI dibubarkan, tidak ada atribut yang (boleh) ditempel atau apapun. Kami datang ke sini tidak perlu ada pemberitahuan (ke FPI) karena sudah ada pemberitaan soal pengumuman SKB," imbuh Heru.

Lebih lanjut, Heru mengatakan pihaknya telah memeriksa secara langsung lokasi yang sebelumnya dijadikan Kantor Sekretariat DPP FPI dan memastikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut.

"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani akan dilakukan dan kita tegakan," tegas Heru.

Heru mengatakan, petugas gabungan dari Kepolisian dan TNI itu ditugaskan untuk mengimbau. Selebihnya, pencopotan atribut dilakukan langsung oleh warga setempat.

"Iya itu tadi warga sendiri (yang melepas atribut FPI), jadi memang kita imbauannya mereka sendiri yang lepas. Apabila mereka melepas kita biarkan saja, tapi kalau mereka tidak melakukan pelepasan sendiri ya kami yang melakukan tindakan," ujar Heru.

Berdasarkan pantauan Republika hingga Rabu sore pukul 17.30 WIB, polisi dari kesatuan Brimob berjaga di lokasi. Sebagian dari mereka membawa pelontar gas air mata dan dilengkapi tameng anti huru-hara. Pemukul massa juga turut ditenteng mereka.

Kepolisian menuntaskan tugas membersihkan Jalan Petamburan III dari bendera dan logo-logo FPI sejak sekitar pukul 16.00 WIB. Hingga sore ini hanya satu bendera FPI tersisa di Jalan Petamburan III, tepatnya di atas warung yang berada di pintu masuk jalan.

"Nanti saja, ada komandan saya yang ambil. Itu tinggi enggak sampai saya," ujar salah satu anggota Brimob di lokasi.

Republika sempat coba mendekati kantor yang digunakan sebagai markas FPI. Namun, Republika langsung diusir oleh anggota kepolisian yang berjaga disana. Para awak media hanya diperbolehkan menunggu di ujung Jalan Petamburan III.

Sebelumnya, pembubaran FPI diumumkan oleh pemerintah dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu siang. Pembubaran FPI tertuang di dalam SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Di dalam SKB itu dinyatakan, FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu.

Mahfud juga meminta aparat pemerintah pusat maupun daerah untuk menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan organisasi FPI. Itu mulai berlaku saat ini setelah dikeluarkannya Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. Terhitung hari ini," jelas Mahfud.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Sugito Atmo Pawiro menyebut ormas FPI berencana melakukan perubahan nama. Rencana ini menyusul keputusan pemerintah yang membubarkan FPI.

"Iya itu nanti sambil jalan," kata Sugito menyampaikan sikap HRS soal pembubaran FPI pada awak media, Rabu (30/12).

Sugito mengaku tiba dari kantor yang digunakan markas FPI dari Polda Metro Jaya guna mengurus kasus hukum HRS. Sugito enggan menanggapi aksi kepolisian yang menertibkan spanduk dan baliho FPI di Jalan Petamburan III.

"Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP (FPI). Karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum," ujar Sugito.

Sugito enggan merinci proses hukum yang nantinya diambil pasca pembubaran FPI.

"Nanti kita akan bicara serius dengan tim lawyer," tutup Sugito.

Wakil Sekjen Persaudaran Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyampaikan pembentukkan ormas baru pengganti FPI tak bisa dilarang. Pembentukkan ormas merupakan amanat konstitusi yang membebaskan warga negara Indonesia untuk berserikat dan berkumpul.

Muncul informasi bahwa konferensi pers di Jalan Petamburan III pada sore, salah satu agenda kegiatan tersebut ialah deklarasi ormas baru pengganti FPI. Namun, konferensi pers itu urung terlaksana karena dilarang oleh aparat gabungan TNI-Polri yang mendatangni markas FPI di Petamburan sore tadi.

"Saya rasa kapolda telah melanggar hukum yang sangat fatal (jika melarang deklarasi ormas baru) karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 yang menjamin masyarakat untuk berserikat dan berkumpul," kata Novel pada Republika, Rabu (30/12).

Novel menyatakan kepolisian tak berhak menghentikan kegiatan massa yang ingin mendeklarasikan diri sebagai ormas.

"Kalau itu terjadi jelas salah langkah yang fatal karena apa yg disampaikan belum diketahui bisa saja pembentukan ormas baru siapa yang bisa larang pembentukan ormas baru?" ujar Novel.

 

photo
Habib Rizieq Shihab - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement