REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Sugito Atmo Pawiro menyebut ormas Front Pembela Islam (FPI) berencana melakukan perubahan nama. Rencana ini menyusul keputusan pemerintah yang membubarkan FPI.
"Iya itu nanti sambil jalan," kata Sugito menyampaikan sikap HRS soal pembubaran FPI pada awak media, Rabu (30/12).
Sugito mengaku tiba dari kantor yang digunakan markas FPI dari Polda Metro Jaya guna mengurus kasus hukum HRS. Sugito enggan menanggapi aksi kepolisian yang menertibkan spanduk dan baliho FPI di jalan Petamburan 3.
"Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP (FPI). Karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum," ujar Sugito yang sempat ditanyai oleh kepolisian ketika tiba di jalan Petamburan 3.
Sugito enggan merinci proses hukum yang nantinya diambil pascapembubaran FPI. "Nanti kita akan bicara serius dengan tim lawyer," pungkas Sugito.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12).
Aparat keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI segera menyikapi keputusan pemerintah dengan pencabutan semua logo,spanduk,bendera dan baliho bertuliskan FPI di jalan Petamburan 3. Hingga petang ini, aparat keamanan masih berjaga di lokasi.