Selasa 13 Sep 2022 16:51 WIB

Kasasi KM 50 Ditolak MA, Jaksa: Kami Sangat Kecewa dan Sedih

Jaksa menilai hakim MA tak memiliki keberpihakan terhadap para korban pembunuhan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa berkas tuntutan saat sidang tuntutan terkait dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum kepada laskar FPI yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara ini telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa berkas tuntutan saat sidang tuntutan terkait dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum kepada laskar FPI yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara ini telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Ketua Tim JPU Zet Todung Allo menilai, hakim MA tak memiliki keberpihakan terhadap para korban pembunuhan yang dilakukan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella di KM 50 Cikampek itu.

Padahal menurut Todung, kasasi yang diajukan JPU, mengacu pada putusan bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun dalam putusan tersebut, hakim tingkat pertama memutuskan untuk melepaskan dari hukuman dengan alasan pembelaan terpaksa, dan pembelaan diri.

Baca Juga

“Kami sangat kecewa, dan sedih dengan putusan MA ini,” ujar Todung kepada Republika, lewat pesan singkatnya, Selasa (13/9/2022).

Todung, sejak Agustus 2022 sudah pindah tugas sebagai Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di Maluku Utara (Malut). Akan tetapi ia masih terus mengawal proses hukum kasus unlawful killing tersebut. Menurut dia, kasus tersebut semestinya berujung pada pemidanaan. Karena terbukti di pengadilan pertama, dua terdakwa anggota Resmob Polda Metro Jaya itu melakukan pembunuhan. Namun, menurut dia, hakim MA memilih untuk menguatkan putusan PN Jaksel yang melepaskan dua terdakwa itu.

“Kami sebagai JPU mengedepankan hati nurani kami berdasarkan fakta-fakta yang sudah terbukti di pengadilan. Tetapi, hakim sepertinya punya pendapat lain yang itu sangat mengecewakan dan tidak memihak kepada korban,” ujar Todung.

Meskipun begitu, kata dia, JPU tetap menghormati putusan kasasi dari MA tersebut. Todung menilai penolakan kasasi itu sebagai akhir dari penyelesaian kasus pembunuhan para pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) itu secara hukum. Hanya kata Todung, secara keadilan kasus tersebut belum tuntas.

“Putusan kasasi ini, memang penyelesaian akhir secara proses hukum. Tetapi, secara kebenaran ini belum berakhir,” kata Todung.

Tim JPU kata Todung, berharap kasus tersebut dapat kembali terungkap dengan adanya bukti-bukti baru. “Suatu waktu kami (JPU) berharap akan ada muncul novum (bukti baru) agar kasus KM 50 ini, bisa mendapatkan keadilan,” ujar dia. 

Todung pun mengingatkan, semua pihak akan bertanggung jawab atas keputusan hukum yang tetap melepaskan dua terdakwa pembunuhan Laskar FPI tersebut. “Masing-masing kita, akan bertanggungjawab atas keputusan dan tindakan terkait kasus ini. Baik di penyidik, di JPU, dan hakim, serta para saksi-saksi, dan ahli yang sudah bersaksi di bawah sumpah di pengadilan,” kata Todung. 

MA pada Senin (12/9/2022) memutuskan untuk menolak kasasi ajuan JPU terkait putusan lepas dua terdakwa pembunuhan enam anggota Laskar FPI. “Tolak kasasi jaksa terhadap terdakwa M Yusmin Ohorella. Tolak kasasi jaksa terhadap terdakwa Fikri Ramadhan,” demikian petikan putusan kasasi MA. 

Dalam kasus unlawful killing terhadap enam anggota Laskar FPI pada 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut 6 tahun penjara. JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dasar sangkaan. 

Tetapi dalam putusan PN Jaksel, Jumat (18/3/2022), majelis hakim menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri. Sehingga menurut hakim PN Jaksel, dua anggota Polda Metro Jaya tersebut tak bisa dijatuhi hukuman pidana dan harus dilepaskan.

 

photo
Infografis FPI Terus Diburu - (republika/mgrol100)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement