Selasa 13 Sep 2022 09:54 WIB

MA Tolak Kasasi Kasus KM50

Berkat putusan tersebut, dua terdakwa sudah resmi dinyatakan bebas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan.
Foto: Prayogi/Republika.
Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek. Kasasi tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Berkat putusan tersebut, dua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sudah resmi dinyatakan bebas. "Tolak kasasi jaksa terhadap M Yusmin Ohorella," tulis putusan kasasi yang dikutip dari situs resmi MA, Selasa (13/9/2022).

Putusan bernomor register 939/K/Pid/2022 itu diketok pada 7 September 2022. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Desnayeti dengan anggota Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana. Mereka juga menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU terhadap terdakwa Fikri Ramadhan.

"Tolak kasasi jaksa terhadap Fikri Ramadhan," ujarnya.

Tercatat dalam kasus unlawfull killing terhadap enam anggota Laskar FPI 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut oleh hakim 6 tahun penjara.

JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dasar sangkaan. Tetapi dalam putusan PN Jaksel, Jumat (18/3/2022), majelis hakim menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri.

Sehingga, menurut hakim PN Jaksel, dua anggota Polda Metro Jaya tersebut tak bisa dijatuhi hukuman pidana. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan dua terdakwa itu dibebaskan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement