Rabu 30 Dec 2020 17:02 WIB

Dijaga Ratusan Personel TNI-Polri, Konpres FPI Batal

FPI batal memberikan keterangan soal pembubaran ormas tersebut.

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
Suasana di markas sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Foto:

Sebelumnya, pembubaran FPI diumumkan oleh pemerintah dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, siang ini.

Pembubaran FPI tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Di dalam SKB itu dinyatakan, FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement