Rabu 30 Dec 2020 16:13 WIB

Pengamat: FPI Bisa Praperadilan, Ganti Nama atau Jadi Parpol

Pengamat menyebut ada tiga hal yang bisa dilakukan FPI pascadibubarkan.

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Anak-anak menaiki skuter di depan spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang terpasang di kawasan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi pada umumnya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anak-anak menaiki skuter di depan spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang terpasang di kawasan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi pada umumnya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dan Keamanan dari Universitas Pandjajaran Bandung, Muradi mengatakan ada tiga hal yang bisa dilakukan Front Pembela Islam, setelah dibubarkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengajukan praperadilan atas keputusan tersebut.

"Menurut saya sederhana. Ada tiga kemungkinan yang bisa dilakukan FPI. Pertama, dia bisa mengajukan praperadilan, kedua dia bikin organisasi baru yang sama sekali baru untuk menampung kader anggota, pengurus yang ada di level-level yang lain, ketiga, kalau mau dia berubah jadi partai politik," kata Muradi dalam sambungan telepon, Rabu (30/12).

Baca Juga

Pascakeputusan pembubaran, menurutnya kualitas pimpinan FPI sangat diuji. Khususnya untuk melakukan konsolidasi pada anggota-anggotanya. "Karena itu bisa jadi ujian apakah imam besarnya betul-betul punya kemampuan untuk melakukan konsolidasi di level yang lain," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement