Senin 28 Dec 2020 18:13 WIB

Pembangunan Ibu Kota Baru Tinggal Tunggu Perintah Presiden

Groundbreaking ibu kota baru direncanakan dimulai pada 2021.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan, rencana induk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sudah rampung. Bahkan, pembangunan dapat segera dilaksanakan apabila memang ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, pihaknya sudah menyelesaikan tugas utamanya untuk merampungkan masterplan. Rancangan Undang-Undang IKN pun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sementara regulasi mengenai Badan Otorita IKN sudah disusun dalam bentuk rancangan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga

"Persiapan sudah sedemikian rupa. Kalau ada keputusan politik hari ini, kita diperintahkan Presiden untuk membangun (IKN, red), bisa langsung start kita," ujar Suharso dalam Konferensi Pers Bappenas Akhir Tahun secara virtual, Senin (28/12).

Suharso menuturkan, proses vaksinasi yang diperkirakan dapat mulai berlangsung pada tahun depan juga akan menjadi faktor penentu pembangunan IKN. Apabila distribusi vaksin dan prosesnya sudah dilaksanakan, pemerintah dapat memulai pelaksanaan pembangunan fisik.

Meski berjalan di tengah pemulihan ekonomi akibat pandemi, Suharso memastikan, pembangunan IKN tetap akan memperhitungkan kondisi kas negara. Pasalnya, pada tahun depan, sebagian dari alokasi belanja negara dalam APBN akan direalokasi untuk penanganan Covid-19. Khususnya untuk penyediaan vaksin bagi warga Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement