REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar tiga Wakil Menteri yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo agar segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Diketahui, sebelumnya ketiganya bukan merupakan penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengungkapkan, tiga Wakil Menteri yang belum pernah melapor yakni Edward Omar Syarif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Harvick Hasnul Qolbi selaku Wakil Menteri Pertanian; dan Dante Saksono Harbuwono selaku Wakil Menteri Kesehatan.
Sementara dua Wakil Menteri lainnya yakni Muhammad Herindra selaku Wakil Menteri Pertahanan dan Pahala Nugraha Mansyuri selaku Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara hanya diwajibkan untuk membuat laporan harta kekayaan secara periodik. Hal tersebut lantaran keduanya sudah pernah tercatat sebagai Penyelenggara Negara.
"Tiga dari lima Wakil Menteri belum pernah terdaftar sebagai Wajib Lapor (WL harta kekayaan), yaitu: Edward OS, Harvick, dan Dante. Untuk dua lainnya berstatus Wajib Lapor," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, saat dihubungi, Sabtu (26/12).
Ipi menerangkan, dalam aturannya, bagi para penyelenggara diwajibkan melaporkan LHKPN secara periodik.Untuk periodik pun LHKPN memiliki batasan waktu.
"Untuk laporan harta kekayaan periodik tahun 2020, batas melaporkan LHKPN paling lambat pada 31 Maret 2021," jelas Ipi.
Adapun, untuk tiga Wakil Menteri yang baru menjadi penyelenggara negara. Maka, batasan waktu melaporkan harta kekayaan paling lambang tiga bulan setelah dilantik, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.
"Laporan harta kekayaan diwajibkan bagi seluruh penyelenggara negara yang tertuang dalam undang-undang. Sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," terang Ipi.
Berdasarkan penelusuran Republika, dua Wakil Menteri baru tercatat miliki harta dari belasan hingga puluhan miliar. Untuk Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 2019.
Jenderal bintang tiga itu tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp14,57 miliar.Harta Herindra terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Untuk harta tidak bergerak, eks Kepala Staf Umum TNI ini, tercatat memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan senilai Rp8,83 miliar.
Sementara untuk harta bergerak, Herindra memiliki sebuah mobil Toyota Alphard keluaran tahun 2015 senilai Rp715 juta. Selain itu, Herindra tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp4,13 miliar. Mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ini juga mempunyai harta lainnya senilai Rp895 juta.
Sementara Pahala Nugraha Mansyuri yang baru saja dilantik sebagai wakil menteri BUMN
tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 2017 saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) itu tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 94 miliar. Harta Pahala Nugraha terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Pahala tercatat memiliki tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan senilai Rp 32,07 miliar.
Sementara untuk harta bergerak, Pahala mempunyai empat buah mobil. Empat buah mobil tersebut yakni, Toyota Alphard tahun 2012 senilai Rp 400 juta, Mercedes Benz E400 tahun 2015 senilai Rp 700 juta, Mercedes Benz B200 tahun 2014 senilai Rp 200 juta, dan Mercedes Benz SLE 400 senilai Rp 900 juta.
Pahala juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 1,25 miliar, dan surat berharga senilai Rp 47,75 miliar. Pahala juga punya kas dan setara kas senilai Rp 9,91 miliar, dan harta lainnya senilai Rp 1 miliar.