REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO, – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengimbau warga Labuan Bajo agar aktif melaporkan ternak yang berkeliaran untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut. Langkah ini disampaikan setelah penertiban ternak sapi yang dilaporkan warga pada Rabu, 15 Oktober lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menyatakan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu petugas menertibkan ternak yang ditemukan di halaman rumah atau kebun. "Pemilik ternak sudah kami panggil dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," ujarnya.
Penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, serta menghindari potensi bahaya akibat ternak yang berkeliaran bebas di jalan maupun pemukiman. Ontong menjelaskan bahwa penertiban sering kali menghadapi kendala karena ukuran ternak yang besar, sehingga memerlukan kerja sama antara petugas dan masyarakat.
Penertiban ternak di Manggarai Barat didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak. Peraturan ini melarang pelepasan ternak di tempat-tempat publik seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar, dan ruang publik.
Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menerima laporan ternak berkeliaran di Labuan Bajo. "Sejak Januari hingga awal Oktober 2025 sudah belasan kali kami melakukan penertiban dan kebanyakan ditebus kembali oleh pemiliknya," tambah Ontong, mengimbau pemilik ternak untuk menaati aturan penertiban demi kepentingan umum.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.