REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI Fadli Zon sependapat dengan kesimpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) yang menilai tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh kepolisian sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
Fadli Zon menagih kewajiban pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen agar mengusut tuntas insiden di tol Japek KM 50 tersebut.
“Saya termasuk yang berpendapat bahwa peristiwa itu adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Karena telah menghilangkan nyawa manusia, enam orang anak-anak muda Indonesia yang kalau kita lihat dari bukti-bukti yang ada, itu adalah satu tindakan yang telah (sengaja) mematikan,” kata Fadli Zon, dalam pernyataan virtual yang disiarkan via Youtube, pada Sabtu (26/12) sore.
Mengacu Kontras, Fadli Zon, pun mengatakan, pembunuhan dengan cara menembak mati para anggota laskar FPI tersebut bukan cuma sebagai bentuk dari pelanggaran terhadap HAM.
Lebih dari itu, dikatakan Fadli Zon, pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab di Rest Area KM 50 Jakarta-Cikampek tersebut juga sebagai bentuk nyata dari penghinaan terhadap hukum dan pengingkaran atas hak-hak hidup seluruh warga negara.
Kepolisian yang dikatakan melakukan pembelaan diri sebagai respons atas serangan enam laskar tersebut, sulit dipercaya. Politikus dari partai Gerindra tersebut mengatakan, kepolisian tak punya dalih yang konsisten.
Pun yang dapat dipercaya publik atas penembakan yang menghilangkan enam nyawa tersebut. Karena, tak ada pembanding dari pihak korban untuk pembelaan kronologis.
“Karena hukum kita (Indonesia) menganut asas praduga tidak bersalah, dan kalau kita melihat dari dalih, maupun alasan-alasan kepolisian yang selalu berubah-ubah, apa yang terjadi di rest area Jakarta-Cikampek ini, tentu mengundang tanda tanya,” kata Fadli Zon.
BACA JUGA: Maaf Benjamin, Indonesia Masih Cinta Palestina (4)