REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perayaan Natal setiap tahun menjadi bahan pembicaraan yang berulang. Konsentrasi pembahasannya adalah hukum seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.
Pembahasan yang dituangkan dalam berita di Republika.co.id, Jumat (25/12) itu masuk dalam jajaran berita terpopuler selama 24 jam terakhir. Selain berita Natal, ada juga pernyataan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut akan melindungi Syiah dan Ahmadiyah. Pernyataan itu pun dibantah menteri yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
1. Ulama yang Melarang dan Membolehkan Ucapan Selamat Natal
JAKARTA— Ada berbagai macam pendapat agama terkait hukum suatu aktivitas atau kegiatan Umat Islam. Pendapat-pendapat atau bahkan fatwa tersebut merupakan ijtihad dari para ulama dalam rangka kehati-hatian agar terhindari dari dosa.
Kehati-hatian dalam bertindak ini memang menjadi sifat yang selalu diajarkan untuk dilaksanakan agar menjadi Muslimyang bertakwa.
Begitu juga yang terjadi pada masalah hukum mengucap selamat Natal setiap 25 Desember bagi Umat Islam. Ada pendapat yang membolehkan mengucapkannya, ada pula yang melarangnya sama sekali. Republika.co.id merangkum beberapa pendapat ulama tentang hukum mengucap selamat Natal:
Syekh Al-'Utsaimin
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat, dalam bukunya Fiqih interaksi Muslimdan non Muslimmenyebut Syekh Al-'Utsaimin menjadi salah seorang ulama yang mengharamkan mengucapkan selamat Natal. Dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin disebutkan:
“Memberi selamat kepada mereka hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (Muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan Hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syariatnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad SAW telah diutus dengannya untuk semua makhluk.”
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Bolehkah Muslim Membeli Barang Diskon Natal?
JAKARTA -- Beberapa tempat perbelanjaan ada yang mengeluarkan program diskon selama hari raya Natal. Namun, bolehkah Muslim membeli barang diskon yang terkait dengan hari raya agama lain?
Ustaz alumnus Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta, Raehanul Bahraen mengungkapkan penjelasan terkait masalah ini. "Beberapa ulama memberikan fatwa, yaitu bolehnya membeli barang diskon pada hari raya natal di mal, di pasar dan sebagainya," kata dia dikutip dari laman Youtube Ustadz Raehanul.
Berbelanja selama diskon Natal diperbolehkan dengan syarat, yakni tidak membantu merayakan hari rayanya atau menyerupai hari raya mereka. Kemudian yang paling terpenting seseorang melakukan jual-beli secara alami, sebagaimana hari-hari biasa.
Baca berita selengkapnya di sini.