Ketiga, sambung Kurnia, Anita Kolopaking yang menjadi penghubung untuk kepentingan Djoko Tjandra ke Prasetijo. Padahal, Anita juga termasuk penegak hukum karena berprofesi sebagai Advokat.
Sebagai Advokat, lanjut Kurnia, seharusnya Anita menegakkan hukum dengan membawa Djoko Tjandra kembali ke Indonesia untuk menjalani masa pemidanaan. Jika pun mengajukan peninjauan kembali, semestinya dilakukan taktala berada di lembaga pemasyarakatan, bukan justru sebaliknya.
"Sehingga, tindakan Anita juga dapat dikatakan merusak nama baik profesi advokat itu sendiri," tegas Kurnia.
Advertisement