Kamis 24 Dec 2020 07:33 WIB

Vonis Djoko Tjandra dkk Dinilai tak Timbulkan Efek Jera

Djoko Tjandra dan pengacaranya divonis 2,5 tahun penjara, Brigjen Prasetijo 3 tahun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menyapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara kepada Djoko Tjandra karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia,
Foto:

Ketiga, sambung Kurnia, Anita Kolopaking yang menjadi penghubung untuk kepentingan Djoko Tjandra ke Prasetijo. Padahal, Anita juga termasuk penegak hukum karena berprofesi sebagai Advokat.

Sebagai Advokat, lanjut Kurnia, seharusnya Anita  menegakkan hukum dengan membawa Djoko Tjandra kembali ke Indonesia untuk menjalani masa pemidanaan. Jika pun mengajukan peninjauan kembali, semestinya dilakukan taktala berada di lembaga pemasyarakatan, bukan justru sebaliknya.

"Sehingga, tindakan Anita juga dapat dikatakan merusak nama baik profesi advokat itu sendiri," tegas Kurnia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement