REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan hakim terhadap Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo, atas perkara dugaan suap terkait surat jalan palsu terlalu ringan serta tidak menimbulkan efek jera. Pada Senin (22/12), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 2,5 tahun penjara untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, sementara 3 tahun untuk Brigjen Prasetijo.
"Semestinya tiga terdakwa tersebut diganjar dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (24/12).
Kurnia mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari kesimpulan tersebut. Pertama, Djoko Tjandra merupakan aktor intelektual dalam perkara ini.
Selain itu, ia juga merupakan buronan kasus korupsi yang melarikan diri selama 11 tahun serta merugikan keuangan negara hampir Rp 1 triliun. Kemudian, perkara tersebut juha dilakukan terhadap penegak hukum sehingga secara langsung mencoreng marwah Indonesia sebagai negara hukum
Kedua, lanjut Kurnia, Prasetijo merupakan aktor penting lain dalam perkara ini. Sebab, objek pemeriksaan surat jalan, surat bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan dikeluarkan atas bantuan dari Prasetijo langsung.
Selain itu, Prasetijo merupakan seorang penegak hukum yang semestinya memahami bahwa terpidana yang melarikan diri semestinya ditangkap bukan malah dibantu. "Dengan perbuatannya tersebut tentu telah mencoreng citra penegak hukum," tegas Kurnia.