JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan terhadap Djoko Sugiarto Tjandra. Hukuman terkait surat jalan dan dokumen palsu itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama dua tahun penjara kepada terpidana korupsi hak tagih Bank Bali tahun 1999. “Menyatakan terdakwa...
Berita Lainnya