Selasa 22 Dec 2020 16:12 WIB

Djoko Tjandra Dipenjara 2,5 Tahun Terkait Surat Jalan Palsu

Vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra divonis penjara 2,5 tahun.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra divonis penjara 2,5 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan terhadap Djoko Sugiarto Tjandra. Hukuman tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis pengadil, memidanakan narapidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut, selama dua tahun penjara terkait surat jalan, dan dokumen kesehatan palsu.

“Menyatakan, terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berjalan, membuat surat palsu,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirad saat membacakan putusan di PN Jaktim, pada Selasa (22/12). 

Atas putusan bersalah tersebut, Hakim Sirad memerintahkan, Djoko Tjandra dieksekusi ke sel penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Sugiarto Tjandra dengan pidana penjara dua tahun, dan enam bulan penjara,” sambung Hakim Sirad.

Menengok vonis hakim ini, lebih berat dari yang dimintakan jaksa. Tim jaksa penuntutan, saat pembacaan tuntutan, meminta majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah, dan dipidana selama dua tahun penjara. Tuntutan tersebut, mengacu pada dakwaan yang menebalkan sangkaan Pasal 263 ayat (1), dan 2 KUH Pidana juncto (jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. 

Dalam dakwaan disebutkan kasus ini, Djoko Tjandra sebagai buronan terpidana korupsi Bank Bali 1999, dari Kuala Lumpur, Malaysia memerintahkan pengacaranya, Anita Dewi Kolopaking untuk meminta Kakorwas PPNS Mabes Polri Brigjen Prasetijo Utomo, mengurus surat jalan, dan dokumen kesehatan pada periode April-Mei 2020. Kebutuhan dokumen kesehatan, dan surat jalan tersebut, supaya Djoko Tjandra yang berstatus buronan dapat masuk ke Indonesia tanpa terhalang di masa pandemi Covid-19.

Upaya Djoko Tjandra dapat masuk Indonesia, agar ia bisa mendaftarkan sendiri Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait vonis Mahkamah Agung (MA) 2009. Djoko Tjandra memanfaatkan surat jalan, dan dokumen kesehatan bikinan Brigjen Prasetijo Utomo via Anita Kolopaking tersebut, untuk perjalanan dari Malaysia, ke Pontianak, menuju Jakarta, pulang pergi. Jaksa, selama persidangan, berhasil membuktikan tuduhan tersebut.

Terkait pemidanaan yang lebih berat daripada tuntutan tersebut, Hakim Sirad menerangkan, Djoko Tjandra, sebagai buronan yang melarikan diri, melakukan tindak pidana berulang. Selain itu, perbuatan Djoko Tjandra membahayakan kesehatan masyarakat di masa pandemi. 

Namun begitu, majelis hakim melihat Djoko Tjandra berhak mendapatkan keringanan hukuman, atas prilaku sopannya selama persidangan, dan usianya yang lanjut. “Terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra, bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan menyesali perbuatan, dan terdakwa sudah berusia lanjut,” sambung Hakim Sirad.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Djoko Tjandra mengaku paham. Namun, dia belum memutuskan untuk melawan vonis hakim tersebut ke tingkat banding. “Saya akan pikir-pikir,” kata Djoko Tjandra saat persidangan putusan.

Namun pengacaranya, Soesilo Aribowo, usai persidangan mengatakan, vonis hakim, dan hukuman terhadap Djoko Tjandra terbilang berat. “Karena ini terlihat tadi di atas tuntutan dari JPU (jaksa),” kata Soesilo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement