Selasa 22 Dec 2020 17:27 WIB

Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan 2020 Naik Signifikan

Kenaikan IPK tahun 2020 ini terjadi pada delapan Indikator Utama.

Rep: amri amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Menaker, Ida Fauziah
Foto: Kemnaker
Menaker, Ida Fauziah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyambut positif hasil pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Tahun 2020 yang menunjukan adanya peningkatan Indeks sebesar 6,58 poin, yani dari 61,06 pada tahun 2019 menjadi 67,64 pada tahun 2020.

Dengan kenaikan IPK tahun 2020 ini, maka Status Pembangunan Ketenagakerjaan Nasional meningkat menjadi kategori “Menengah Atas” dibandingkan IPK Tahun 2019 yang berada pada status “Menengah Bawah".

Menurut Menaker hasil peningkatan Indeks yang cukup siginifikan ini menunjukkan upaya pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan inovasi program kegiatan pembangunan ketenagakerjaan serta pemenuhan data-data pengukuran berdasarkan dokumen yang valid dan akurat, dapat menunjang peningkatan IPK.

Menaker mengatakan pengukuran IPK tahun ini merupakan pengukuran terhadap capaian kinerja pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2019, yaitu pada saat laju perekonomian Indonesia dan dunia masih tumbuh positif.

"Capaian kenaikan nilai IPK Tahun 2020 tidak boleh membuat kita terlena," kata Menaker Ida Fauziyah. Hal ini ia sampaikan secara virtual pada acara penganugerahan Penghargaan IPK Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (22/12).

Menurut Menaker kenaikan IPK tahun 2020 ini terjadi pada delapan Indikator Utama. Kedelapan indikator itu yakni, Perencanaan Tenaga Kerja, Penduduk dan Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, Pelatihan dan Kompetensi Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Kondisi Lingkungan Kerja, serta Jaminan Sosial Tenaga kerja.

Ia juga menyebut secara nasional IPK tahun 2020 mengalami kenaikan, IPK tertinggi diraih oleh Provinsi DKI Jakarta dengan Indeks sebesar 78,29. Peringkat Kedua diraih oleh Provinsi Kalimantan Timur dengan Indeks sebesar 77,21, sedangkan Peringkat Ketiga diraih oleh Provinsi Bali dengan Indeks sebesar 75,38.

Jumlah Provinsi dengan IPK berkategori “Menengah Atas” atau IPK diatas 66,00 mengalami peningkatan menjadi 23 provinsi dari tahun 2019 yang hanya berjumlah 7 provinsi. “Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah sudah menyadari (aware) dengan pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu instrumen pencapaian tujuan SDGs,” katanya.

Penganugerahan penghargaan IPK ini sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah atas kerja kerasnya untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang dapat mewujudkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.

Penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan diserahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI secara virtual kepada Gubernur yang provinsinya memperoleh Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan terbaik. Total ada 19 kategori penghargaan dengan jumlah provinsi yang memperoleh penghargaan sebanyak 14 provinsi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement