Kamis 10 Dec 2020 20:21 WIB

Komisi III Belum Ambil Sikap Terkait Penembakan Anggota FPI

Komisi III DPR belum ambil sikap terkait insiden penembakan anggota FPI.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, Komisi III DPR belum mengambil sikap terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Cikampek KM 50. Desmond menuturkan, Komisi III DPR saat ini masih menunggu keterangan dari berbagai pihak.

"Hari ini komisi III belum bersikap apa-apa. Karena masih menunggu. Kenapa menunggu? Karena masih belum jelas," katanya dalam rapat dengar pendapat umum dengan keluarga korban, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (10/12). 

Baca Juga

Desmon mengatakan Komisi III DPR belum juga menentukan langkah lanjutan apakah akan membentuk pansus atau tidak. Menurutnya untuk saat ini pembentukan pansus tidak dimungkinkan mengingat masih mengambangnya kasus tersebut.

"Ini korban enam, empatnya mana? Ada peristiwa, mana saksi yang lain?" ujarnya. 

Desmon berharap FPI mau datang ke Komisi III DPR untuk menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Desmond menganggap penjelasan baik kepolisian, maupun dari pihak FPI diperlukan agar kasus tersebut terang-benderang.

"Dua pihak ini kan kami harus melihat di tengah-tengah agar melihat secara jernih," ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum keluarga korban anggota Laskar FPI, Achmad Michdan meminta Komisi III DPR membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus tewasnya enam laskar FPI saat bentrokan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12). Achmad mengatakan permintaan tersebut bukan karena keluarga korban tidak percaya dengan Propam. Menurutnya pembentukan tim pencari fakta tersebut diperlukan sebagai upaya paling netral dan transparan.

"Bukan kita tidak percaya Propam misalnya. Tapi kan yang menjadi masalah sekarang problem antara kepolisian dengan anggota masyarakat. Oleh karena itu tentu lembaga yang lebih netral yang bisa memberikan keterangan yang objektif transparan," kata Achmad.

Achmad menambahkan, pembentukan tim pencari fakta tersebut nantinya diharapkan tidak sebatas internal Komisi III DPR. Ia berharap DPR bisa melibatkan lembaga lain.  "Banyak pihak yang bisa diajak, misalnya dari Ombudsman, ada LPSK, ada Komnas HAM, ada tokoh-tokoh masyarakat. Nah itu saya pikir begitu," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement