REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengingatkan lembaga penyiaran menyajikan program siaran atau tayangan sehat dan mencerdaskan masyarakat. Frekuensi udara yang digunakan oleh lembaga penyiaran adalah hak publik yang diatur ketat.
"Karena itu pubik sebagai pemangku kepentingan tertinggi memiliki hak untuk memperoleh informasi atau pun hiburan yamg sehat dan mencerdaskan," ujar Kiai Ma'ruf saat menghadiri Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2020 secara virtual, Kamis (10/12).
Kiai Ma'ruf juga mengingatkan KPI sebagai lembaga yang mengawasi penyiaran agar memastikan ruang publik penyiaran ramah dan aman bagi penikmatnya. Khususnya di tengah dinamika digitalisasi siaran saat ini, masih ada sebagian masyarakat yang cenderung menerima apapun tayangan yang disajikan oleh lembaga penyiaran
"Dalam kaitan ini KPI memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar lembaga lembaga penyiaran menjadikan ruang publik penyiaran sebagai tempat ramah dan aman bagi siapapun yg menikmatinya," ungkap Kiai Ma'ruf.
Menurutnya, KPI dan lembaga penyiaran harus saling menjaga komitmen dan semangat untuk menghadirkan program program siaran yang berpegangan terhadap nilai nilai luhur Indonesia.
"Karena itu saya mendukung anugerah KPI yang diselenggarakan tiap tahun sebagai ajang pemberian apresiasi tertinggi bagi lembaga-lembaga penyiaran di Indonesia," ungkapnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang juga hadir dalam anugerah KPI 2020 secara virtual berharap penghargaan ini terus memacu lembaga penyiaran menghasilkan siaran yang berkualitas dalam upaya mencerdaskan bangsa.
Ke depan, Johnny menyebut Indonesia akan memasuki digitalisasi siaran nasional. Apalagi dengan telah disahkannya Undang undang Cipta Kerja.
"Dengan adanya regulasi ini dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan menyambut era baru yang industri penyiaran seluruhnya berbasis digital penyiaran yang lebih baik dan lebih efisien," ujar Johnny.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Agung Suprio dalam laporannya mengatakan, tujuan pemberian anugerah KPI pada 2020 sama seperti tahun sebelumnya untuk merangsang lembaga siaran menciptakan program siaran yang semakin berkualitas.
"Anugerah kami berikan kepada program siaran yang berkualitas sesuai dgn P3 dan SPS, ini tujuan klasik dari awal ketika KPI menggelar anugrah dari tahun pertama hingga sekarang," kata Agung.
Tahun ini ada 23 penghargaan yang diberikan, diantaranya ada kategori Lembaga Penyiaran Peduli Pandemi untuk TV dan Radio). Selain itu ada pula penghargaan untuk Program Konten Lokal Berjaringan yang baru tahun ini dilombakan.