Jumat 27 Nov 2020 23:04 WIB

Bareskrim: Berkas Perkara Jumhur dan Syahganda Lengkap

Deklarator Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana diborgol.
Foto: @SaveMoslem1
Deklarator Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana diborgol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan, berkas perkara dua dari 10 orang tersangka kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran ujaran kebencian dan berita hoaks yang menyebabkan demo penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh, sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Dua orang tersangka itu adalah Syahganda Nainggolan (SN) dan Jumhur Hidayat (MJH).

"Iya, dua orang sudah P21," kata Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Selanjutnya, rencananya kedua tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap II pada awal Desember 2020 untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan. Untuk tersangka Kingkin Anida (KA) beserta barang bukti telah lebih dulu diserahkan tahap II ke Kejaksaan Agung pada 24 November 2020.

Sementara, berkas perkara enam tersangka lainnya yaitu Khairi Amri (KA), Juliana (J), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasari Putri (WRP), Anton Permana (AP) dan DW dinyatakan P19 dan berkas perkara dikembalikan ke penyidik Bareskrim untuk dilengkapi. "Sisanya P19," ucap Awi.

Sementara, tersangka VE masih dalam proses penyidikan. Selain itu tersangka kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja yang ditangani Polda Kalbar yaitu tersangka YAB alias Yazid yang masih di bawah umur, kasusnya dilakukan diversi. Sementara tersangka EB sudah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap).

"Tersangka EB, rencananya tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan) pada awal Desember 2020," tutur Awi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun penjara.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap delapan orang petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan, Sumut dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020.

photo
Pelanggaran UU ITE - (republika/mgrol100)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement