Jumat 16 Oct 2020 04:32 WIB

Polri: Jumhur Hidayat Unggah Ujaran Kebencian di Twitter

Unggahan itu

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis yang menjadi tersangka pelanggaran ITE, Jumhur Hidayat (JH), mengunggah konten kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial. Konten itu mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.

"JH modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di akun Twitter milik JH," urai Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Baca Juga

Argo menuturkan di akun Twitter @jumhurhidayat, JH memposting kalimat "UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus". Pihaknya juga merinci peranan empat tersangka lainnya yakni DW, AP, SN, dan KA.

Kelimanya adalah para aktivis yang diduga menyebarkan hasutan dan berita hoaks melalui media sosial sehingga mengakibatkan aksi anarkisme dan vandalisme saat unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. Aksi ini membuat aparat keamanan luka dan rusaknya fasilitas umum, fasilitas Polri dan fasilitas pemerintah.

Tersangka DW melalui akun Twitter @podo_ra_dong dan @podoradong memposting tulisan "Bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana tapi sebuah kesepakatan dan sebagainya". Tersangka AP memposting konten di akun Facebook dan Youtube milik AP yakni video hoaks berjudul "TNI ku sayang TNI ku malang".

Kemudian beberapa yang tulisan yang diunggah AP di media sosialnya di antaranya "Multifungsi Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki yang NKRI kebanyakan menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia", "Disahkan UU Ciptaker bukti negara ini telah dijajah", "Negara sudah tak kuasa lindungi rakyatnya" dan "Negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru".

Tersangka SN menulis di akun Twitter @syahganda yakni kalimat "Tolak Omnibus Law", "Mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh". Sementara tersangka KA melalui akun Facebook-nya mengunggah 13 butir pasal-pasal dari UU Cipta Kerja yang seluruh isinya bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang asli.

"KA ini menyiarkan berita bohong di Facebook dengan motif mendukung penolakan UU Cipta Kerja," tutur Argo.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun penjara.

Kelimanya kini mendekam di Rutan Bareskrim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement