Senin 23 Nov 2020 17:55 WIB

Mabes TNI: Panglima Dukung Langkah Pangdam Jaya

Panglima TNI tidak perlu memerintahkan Pangdam Jaya untuk menurunkan baliho HRS.

Rep: Ronggo Astungkoro, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Sejumlah anggota TNI saat menertibkan spanduk Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan akan menertibkan spanduk Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang terpasang sembarangan dan tanpa izin. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah anggota TNI saat menertibkan spanduk Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan akan menertibkan spanduk Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang terpasang sembarangan dan tanpa izin. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Achmad Riad, menyatakan, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah kepada Pangdam Jaya untuk menurunkan spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS). Itu karena kewenangan ada di tangan Pangdam Jaya dan Panglima TNI mendukung langkah tersebut.

"Tentunya Panglima TNI mendukung langkah yang diambil Pangdam Jaya  karena yang tahu situasi di daerahnya adalah Pangdam," ungkap Riad, saat melaksananakan konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11).

Baca Juga

Riad menjelaskan, panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional. Pada sisi lain, kata dia, Pangdam Jaya selaku pimpinan militer di daerah tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

“Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” jelas dia.

Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrahman, pada kesempatan yang sama menjelaskan, penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI. Itu karena hal-hal yang semacam itu cukup dilakukan oleh seorang Pangdam saja.

“Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” kata Dudung.

Dudung mengatakan, penurunan baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Dia menerangkan, proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) dengan Polri dan kemudian dengan TNI. Penurunan baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338 baliho.

Tetapi, kemudian pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang baliho-baliho itu kembali. Dudung mengungkapkan, menurut pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, salah satunya tidak membayar pajak. Lalu kalimat-kalimat di baliho itu disebut mengundang keresahan pada masyarakat.

“Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan  ketentuan yang berlaku, dikedepankan Pol PP karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah,” kata dia.

Sebelumnya,Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, menilai, tindakan TNI membongkar baliho pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, adalah suatu keanehan. Sebab, persoalan baliho adalah tugasnya Satpol PP.

"Aneh enggak sih TNI mengurus baliho? Kadang kita ini terbiasa mengurus yang bukan urusannya," kata Aziz di Jakarta, Jumat (20/11).

Menurut dia, tindakan TNI itu bakal menimbulkan kekacauan. "Kacau juga lama-lama republik ini kalau yang sesuatu diurus oleh yang bukan ahli dan urusannya. Nanti bagian perang kalau Satpol PP, kan kacau," ucapnya.

photo
Habib Rizieq Shihab - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement