Kamis 19 Nov 2020 19:56 WIB

Kejagung Pertimbangkan Penambahan Jaksa ke KPK

Penambahan personel KPK dari kejaksaan diperkirakan mencapai seratus orang.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk memenuhi penambahan jaksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejakgung Ali Mukartono mengatakan, timnya masih menghitung penyesuaian sumber daya di internalnya dengan permintaan dari lembaga antirasuah tersebut.

Permintaan penambahan personel jaksa untuk KPK setelah Deputi Penindakan KPK Karyoto, menyambangi Gedung JAM Pidsus, Kamis (19/11). Karyoto bersama Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah, membicarakan penambahan personel jaksa untuk KPK tersebut. 

Baca Juga

“Masalahnya, penambahannya kok terlalu banyak,” terang Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, pada Kamis (19/11). 

Penambahan personel KPK dari kejaksaan diperkirakan mencapai seratus orang. Kebutuhan KPK itu untuk penyelidikan, penyidikan, maupun tim penelusuran aset. 

“Iya, kan KPK ada struktur baru itu. Jadi mereka minta personil jaksa tambahan,” terang Ali. 

Kejaksaan, Ali mengatakan, memang punya tanggung jawab menyuplai kebutuhan personil penyidikan, dan penuntutan untuk KPK. Namun, kata Ali, sumber daya di JAM Pidsus pun masih kurang. 

Karena itu, Ali mengatakan, akan mempertimbangkan permintaan KPK tersebut. “Memang belum dihitung kebutuhannya berapa. Tapi, kita di sini (JAM Pidsus) saja, belum ideal karena baru dapat 57 (jaksa tambahan dari daerah),” terang Ali. 

Namun, Ali memastikan, kejaksaan akan tetap memenuhi kebutuhan personil untuk KPK itu. “Ya sedapat mungkin kita penuhi. Tetapi, kita akan sesuaikan dengan kebutuhan juga di sini,” sambung Ali.

Jumat (13/11) pekan lalu, JAM Pidsus melantik 57 jaksa yang direkrut dari kejaksaan-kejaksaan di daerah. Pelantikan jaksa khusus perkara-perkara korupsi itu, untuk menyeimbangkan kebutuhan personil penyidikan, dan penuntutan di JAM Pidsus. 

JAM Pidsus masih menyisakan sedikitnya 18 penyelidikan korupsi yang masih mandek dan sedikitnya delapan kasus korupsi yang masih dalam proses penyidikan. 

Beberapa penyidikan yang masih dalam proses pengungkapan, termasuk lanjutan dugaan korupsi, dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun, dan penyidikan baru dugaan korupsi di PT Pelindo, dan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). JAM Pidsus juga masih melakukan penyidikan dugaan korupsi impor tekstil, di Dirjen Bea Cukai, serta danareksa, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah menerangkan, sebetulnya penambahan jaksa ke KPK, sudah dipenuhi sebelum pelantikan 57 penyidik, dan penuntutan baru. Febrie mnegatakan, JAM Pidsus sudah menyuplai sebanyak 23 jaksa yang ikut seleksi ke KPK. 

Akan tetapi, dari 23 jaksa tersebut,  menurut KPK masih kurang. “Ya kita akan sesuaikan nanti dengan kebutuhan KPK. Prinsipnya, kita akan mendukung lah kalau itu pemberantasan korupsi,” kata Febrie menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement