Kamis 19 Nov 2020 19:52 WIB

Penerima BSU Termin I Terancam tak Dapat Lagi, Ini Alasannya

Kemenaker kembali menyalurkan bantuan pemerintah BSU tahap kedua pada termin kedua.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus Yulianto
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai menghadiri acara Launching Layanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Melalui Sistem Aplikasi e-PP dan  e-PKB di Hotel Horison Bekasi, Kamis (19/11).
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai menghadiri acara Launching Layanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Melalui Sistem Aplikasi e-PP dan e-PKB di Hotel Horison Bekasi, Kamis (19/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta termin I, terancam tak mendapatkan bantuan lagi pada termin II. Hal ini lantaran terdapat data yang tak sinkron dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menuturkan, pihaknya harus mendapatkan data yang clear terlebih dulu sebelum menyalurkan bantuan subsidi. "Kami harus mendapatkan data dengan data pajak yang ada di DJP, ini atas rekomendasi dari KPK," kata dia di Hotel Horison Kota Bekasi, Kamis (19/11).

Saat ini, kata Ida, pihaknya masih dalam proses untuk mendapatkan klarifikasi dulu dari DJP kemudian akan mendengarkan rekomendasi dari KPK dan BPK.

Ida menyampaikan, berdasarkan rekomendasi KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerima subsidi gaji atau upah dipastikan harus sesuai dengan peraturan bahwa mereka memenuhi syarat. Yaitu, upahnya yang dilaporkan di BPJS di bawah Rp 5 juta.

"Nah untuk memastikan itu (sesuai atau tidak) harus dikroscek datanya melalui DJP," terang dia.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini belum dapat memastikan berapa jumlah penerima yang tak lagi mendapatkan bantuan pada termin kedua ini. Hasilnya, masih menunggu data dari DJP. 

"Ini sedang dalam proses finalisasi tapi yang sudah clear kita salurkan. Yang masih belum kami masih menunggu kesamaan paham kita tentang upah dan gaji itu sendiri,” tutur dia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) tahap kedua pada termin kedua. Kali ini, kembali diproses pencairan sebanyak 2.713.434 penerima.

Dengan disalurkannya tahap II ini, maka total yang telah disalurkan oleh Kemenaker sebanyak 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement