Selasa 11 Aug 2020 22:21 WIB

Menaker Harap Bantuan Subsidi Upah Bisa Dimulai Agustus Ini

Yang paling dibutuhkan sekarang adalah pendataan nomor rekening penerima subsidi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dalam waktu dekat akan merampungkan Peraturan Menaker (Permenaker) terkait bantuan subsidi upah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta agar program tersebut bisa dijalankan pada Agustus 2020. "Kami usahakan hari ini selesai, pengajuan usulan DIPA sudah sampai ke Bu Menteri (Keuangan). Hari ini akan dilengkapi dengan Permenaker, mudah-mudahan Agustus ini kita bisa mulai, subsidi upah sudah bisa diberikan," kata Menaker Ida ketika ditemui usai dialog dengan pelaku sektor pariwisata di Jakarta pada Selasa (11/8).

Penyelesaian Permenaker itu, kata Ida, akan langsung melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Percepatan proses dibutuhkan agar subsidi kepada 15 juta pekerja untuk menggerakkan roda ekonomi itu dapat segera direalisasikan.

Baca Juga

Menurut Ida, proses penerbitan Permenaker itu dibarengi dengan pengumpulan data rekening para calon penerima bantuan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Dengan sampai dengan hari ini (11/8) sudah terkumpul data nomor rekening 3,5 juta pekerja.

"Yang paling dibutuhkan sekarang adalah pendataan nomor rekening karena (pemberian bantuan) akan diberikan langsung kepada penerima, jadi tidak melalui siapa-siapa, tidak melalui perusahaan. Itu yang sedang dikerjakan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ida.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan akan akan memberikan subsidi Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan kepada 15.725.232 orang pekerja, dari yang semula hanya 13.870.496 orang. Untuk program bantuan gaji itu pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun, naik dari rencana semula sebesar Rp 33,1 triliun.

Program bantuan itu akan berdasarkan data yang divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu syarat penerimanya adalah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek paling lambat 30 Juni 2020.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement