Jumat 06 Nov 2020 08:27 WIB

Yusril Cerita Kehati-hatian SBY Tanda Tangani UU Baru

Presiden itu tidak bisa salah, kalau presiden salah, mensesnegnya yang digantung.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra ikut berkomentar tentang masalah yang ada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terdiri atas 1.187 halaman, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020.

Ada kejanggalan di Pasal 6 UU Cipta Kerja yang merujuk Pasal 5 ayat (1). Pasalnya, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun. Yusril yang merupakan pakar hukum tata negara  menganggap masalah itu hanya sekadar teknis belaka.

Yusril pun bercerita jika pendapatnya bukan sekadar berteori, melainkan hasil pengalamannya bekerja di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sejak 1992 pada era Presiden Soeharto. Kala itu, Yusril mengaku, menjabat sebagai asisten Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) almarhum Moerdiono.

Walau pekerjaannya tidak terlalu banyak menangani UU yang di bawah tanggung jawab Bambang Kesowo, melainkan urusan politik, namun Yusril paham dengan cara mengoreksi UU sebelum ditandatangani presiden.

"Saya paham oleh para senior saya di Setneg waktu itu. Jadi mereka memang harus membaca dengan sangat teliti. Pak Moerdiono selalu mengatakan kepada kami, anak muda, sampeyan harus inget ya sampeyan ini yang menjaga presiden. Presiden itu tidak bisa salah, kalau presiden salah, mensesnegnya yang digantung," kata Yusril mengenang kisahnya bekerja di Kemensetneg di akun Youtube, Realita TV, dikutip Republika, Jumat (6/11).

Yusril mengaku, sampai sekarang, ia ingat betul pesan yang disampaikan Moerdiono kala itu. Ketika ia menjadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004-2007, Yusril selalu membaca rancangan undang-undang (RUU) yang diserahkan DPR kepada Kemensetneg.

"Kalau ada teknis kami bicarakan dengan DPR, kalau tidak ada teknis saya rapikan, saya baca semua itu memerlukan waktu dua tiga pekan. Setelah saya memorandum, saya sampaikan ke Pak SBY, tidak pakai orang lain. Bapak mohon tanda tangani," kata Yusril yang pernah menjadi menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri dan Abdurrahman Wahid.

Suatu ketika, kala Yusril menyerahkan RUU kepada Presiden SBY, keduanya terlibat percakapan. Yusril menilai, SBY terlihat hati-hati ketika ingin meneken sebuah RUU, sebelum berlaku menjadi UU yang baru.

"SBY itu selalu bilang, 'Pak Yusril bener ini sudah baca, sudah teliti bacanya, tak ada salahnya lagi?' Insya Allah Pak. 'Kalau Pak Yusril bilang sudah tak ada salah, bismillah saya teken. Sebab saya tak bisa baca sebanyak ini, kalau saya baca pun ini bukan bidang ilmu saya, saya bisa bingung bacanya'," kata Yusril menceritakan SBY kala menandatangani sebuah UU.

Menurut Yusril, belajar dari pengalamannya, mensesneg memang harus menjadi benteng pelindung seorang presiden. Karena RI 1 memang mempercayakan masalah itu kepada mensesneg. Karena itu, Yusril tidak sependapat dengan pakar hukum lain yang menganggap UU Cipta Kerja yang sekarang berlaku, catat prosedural dan tidak bisa berlaku secara hukum.

"Jadi ranah kepercayaan saling menjaga satu sama lain, dan saya kira itu tidak bisa dimiliki oleh orang yang murni ada di kampus mengajar. Pengalaman-pengalaman kita dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara itu sangat penting. Kalau persoalan itu hanya teknis seperti itu (Pasal 6 UU Cipta Kerja) sebaiknya ada cara untuk menyelesaikan," kata Yusril.

Sebelumnya, Mensesneg Pratikno menyebut, sejumlah kesalahan yang ditemukan di dalam UU Cipta Kerja merupakan masalah teknis administratif. Sehingga, kesalahan  tersebut tak akan berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ujar Pratikno yang bersama Presiden Jokowi sama-sama kuliah di UGM, Selasa (3/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement