Selasa 27 Oct 2020 21:28 WIB

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Otto Hasibuan pada Djoko Tjandra

Gugatan diajukan Otto terkait utang pembayaran jasa pengacara 2,5 juta dolar AS.

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Adam Bariq
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Pengacara Otto Hasibuan keDjoko Tjandra terkait pembayaran utang biaya pengacara. Perkara dengan Nomor 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 222 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sebagaimana dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dulhusin SH dalam agenda pembacaan putusan, Selasa (27/10).

“Menimbang, bahwa karena Termohon telah mengakui adanya utang meskipun besaran utang menurut Termohon tidak sama dengan yang diajukan oleh Pemohon, dengan demikian unsur pasal mengenai adanya utang telah terpenuhi,” demikian putusan yang di bacakan Ketua Majelis Dulhusin, sebagaimana tertuang dalam siaran pers yang diterima.

Baca Juga

Menanggapi putusan tersebut, Otto Hasibuan yang menunjuk kuasa hukumnya dari kantor ARP & Co. mengatakan, bahwa pengajuan PKPU ini dilakukan dengan berat hati karena harus menggugat mantan kliennya. Meski demikian, demi menegakkan martabat profesi dan untuk melindungi kepentingan advokat pada umumnya maka gugatan ini dilakukan.

"Selama ini ada pandangan bahwa advokat selalu merugikan kliennya. Padahal, tidak selamanya demikian. Buktinya, dalam kasus saya ini klienlah yang merugikan advokat," ujar Otto.

Otto Hasibuan mengajukan permohonan PKPU, karena Djoko Tjandra memiliki utang atas lawyer fee sebesar 2,5 juta dolar AS kepada Otto Hasibuan. Utang itu lahir dari perjanjian atas kesediaan Otto Hasibuan yang diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya. Namun, setelah Otto Hasibuan menjalankan kuasanya, Djoko Tjandra tidak memenuhi kewajibannya.

Setelah Permohonan PKPU dikabulkan, Djoko Tjandra ditetapkan dalam keadaan PKPU Sementara hingga 45 hari mendatang untuk kemudian menyelesaikan kewajiban utangnya kepada Otto Hasibuan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement