Senin 19 Oct 2020 17:06 WIB

2 Kasus Djoko Tjandra Rampung Bukti Komitmen Polri

Dua kasus Djoko Tjandra, yakni surat jalan palsu dan gratifikasi red notice.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah)
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk mengusut kasus Djoko Soegiarto Tjandra hingga tuntas. Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra ke kejaksaan.

"Ini merupakan komitmen Polri untuk mengusut tegas dan tuntas kasus tersebut, sebagaimana sejak awal sudah kami sampaikan di awal proses penanganan kasus Djoko Tjandra," kata Komjen Sigit melalui siaran pers, Jakarta, Senin (19/10).

Baca Juga

Sigit menegaskan dalam menangani kasus Djoko Tjandra, Polri sejak awal telah menyatakan komitmennya tersebut. Kasus ini menemui titik terang setelah tim Bareskrim Polri yang dipimpin Kabareskrim Sigit berhasil menangkap Djoko di Malaysia dan membawanya pulang ke Tanah Air pada Kamis (30/7).

Penangkapan Djoko Tjandra merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Atas instruksi Presiden Jokowi tersebut, Kapolri Idham Azis membentuk Tim Khusus Bareskrim untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra.

Setelah anak buahnya, yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo tersangkut kasus Djoko Tjandra, kabareskrim langsung mencopot jabatan Prasetijo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan jabatan ini merupakan bagian dari komitmennya untuk menindak anggota Polri yang melanggar serta upaya pembenahan internal menuju pelayanan Polri yang profesional, bersih dan transparan.

"Di awal kasus ini bergulir, Bareskrim telah menyatakan sedang melakukan pembenahan internal menuju pelayanan yang profesional, bersih dan transparan. Hingga kini terus kami galakkan. Komitmen itu akan terus kami jaga," kata Sigit.

Pada Jumat (16/10), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice kepada Kejaksaan. Empat tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.

Pelimpahan tahap II ini menandakan mereka akan segera disidang di pengadilan. "Penyidikan di Polri untuk kasus pemalsuan surat jalan dan kasus suap status red notice sudah selesai dan saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal kami lihat perjalanannya di proses sidang," tutur mantan Kadiv Propam Polri ini.

Sementara untuk kasus surat jalan palsu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap II ke Kejaksaan pada Senin (28/9). Tiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yakni mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking; Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra.

Saat ini kasus surat jalan palsu masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement