Selasa 27 Oct 2020 20:27 WIB

DPR Harap Kasus Jiwasraya tak Berhenti di Benny Tjokro

Anggota Komisi III berharap kasus Jiwasraya tak berhenti hanya di Benny Tjokro.

Sarifuddin Sudding
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sarifuddin Sudding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro penjara seumur hidup. Sudding berharap, kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tidak hanya berhenti pada Benny Tjokrosaputro.

"Saya mengapresiasi putusan tersebut, tentunya hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta-fakta terungkap dipersidangan," kata Sudding di Jakarta, Selasa (27/10).

Baca Juga

Sudding mengatakan, kalau melihat persoalan dalam kasus Jiwasraya adalah kejahatan white collar crime dilakukan orang-orang yang memiliki kekuasaan dan jaringan sehingga merugikan negara dan para nasabah. Karena itu, menurutnya sudah sepatutnya para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

Namun, Sudding berharap kasus tersebut tidak berhenti pada para terdakwa namun dikembangkan ke pihak lain yang ikut dan turut serta dalam kejahatan tersebut untuk juga dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PTAsuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

Besaran vonis penjara itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Benny Tjokro divonis seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement