Selasa 27 Oct 2020 18:38 WIB

Kuasa Hukum Klaim Habib Bahar Sudah Berdamai dengan Korban

Kuasa hukum Habib Bahar mengklaim kliennya sudah berdamai dengan korban.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bayu Hermawan
Habib Bahar bin Smith
Foto: istimewa/doc pribadi
Habib Bahar bin Smith

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiauaan. Habib Bahar diduga melakukan kekerasan terhadap sopir taksi daring bernama Andriansyah pada tahun 2018.

Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan adanya laporan terhadap kliennya pada tahun 2018 lalu. Namun, ia mengatakan, kasus tersebut sudah diselesaikan secara damai oleh kedua pihak.

Baca Juga

Bahkan, Ichwan mengklaim punya bukti surat perdamaian dan rekaman video tersebut. "Ini kasus tahun 2018.  Sudah ada perdamai dengan pelapor. Ada bukti perdamaian dan pencabutan laporan, ada kompensasi pengobatan, kita punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai," ujarnya.

Sementara, Direskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi, membenarkan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Dalam keterangannya, ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Menurutnya, dari hasil gelar perkara penidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bahar yang kini berstatus terpidana sebagai tersangka. 

Patoppoi mengatakan, setelah penetaan tersangka penyidik akan melakukan koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM. Pasalnya saat ini tersangka tengah menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor. "Penyidik akan melakukan koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM untuk memeriksa tersangka yang kini ada di lapas," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement