Selasa 27 Oct 2020 14:45 WIB

KPK Serahkan Berkas Tiga Tersangka Korupsi APBD Jambi

KPK menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. KPK menyatakan, bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (27/10).

Tersangka yang diserahkan adalah tiga mantan Anggota DPRD Jambi 2014-2019, Tadjuddin Hasan, Parlagutan Nasution dan Cekman. Ali mengatakan, mereka bakal menghuni Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Ali menjelaskan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga Ahad (15/11) mendatang. Dia melanjutkan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (PN Tipikor). "Persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jambi," kata Ali.

Dia mengungkapkan, KPK telah menyelidiki dan memeriksa 79 saksi berkenaan dengan kasus tersebut. Salah satu yang diminta keterangan adalah bekas Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Zumi Zola terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.

Masing-masing legislator Jambi itu diduga memiliki peran dalam memuluskan 'ketok palu' ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Peran itu meliputi menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.

Mereka akan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement