REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi gratifikasi Rahadian Azhar. Terpidana suap Kelapa Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein itu dihukum penjara 1 tahun enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan memberikan hadiah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein," kata Plt Juru Bisara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/10).
Rahadian Azhar ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung. Tak hanya hukuman kurungan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi itu juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan tiga bulan penjara.
Eksekusi dilakukan Jaksa KPK Andry Prihandono pada Jumat (23/10) lalu. Hal itu guna menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020.
Dalam konstruksi kasus, Rahadian memberikan suap kepada tersangka Wahid berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir, anak buah Rahadian.
Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid kepada tersangka Rahadian untuk menjadikannya sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.
Rahadian didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.