REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono menyatakan, Polri telah memberikan sanksi terhadap personel Polri berinisial Brigadir Jenderal Polisi EP yang diduga terlibat dalam kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Salah satu sanksi yang diberikan kepada jenderal bintang satu tersebut adalah pembinaan kembali terhadap mental, kejiwaan dan agamanya.
Menurut Awi, pada tanggal 31 Januari 2020 lalu telah dilakukan sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap Birgjen EP. Kemudian hasil keputusannya antara lain perilaku pelanggar dinyatakan sbg perbuatan tercela.
"Kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan sidang KEPP (Kode Etik Profesi Polri) dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan," ujar Awi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Keputusan selanjutnya, kata Awi, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan peofesi selama 1 bulan. Kemudian yang terakhir, lanjut Awi, yang bersangkutan dipindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tiga tahun.
"Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," tutur Awi.
Namun, Awi enggan merinci kronologis EP terlibat perbuatan seks menyimpang tersebut. Pastinya, kata Awi, peristiwa ini menjadi evaluasi di internal Kepolisian.
"Kita tidak perlu sampaikan, yang jelas sudah laksanakan penindakan dan sesuai aturan yang berlaku, tentunya berdasarkan laporan polisi semuanya, dari pengaduan," tutup Awi.