Selasa 01 Dec 2020 06:24 WIB

Polri: Aksi Teror Upik Lawanga di Poso Tewaskan 27 Orang

Setelah 14 tahun menjadi buron, Upik Lawanga ditangkap Densus 88 Antiteror.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan tindak pidana terorisme Taufik Bulaga alias Upik Lawanga (UL) di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa tahun silam menewaskan 27 orang dan melukai 92 orang lainnya. Aksi terorisme yang dilakukan Upik Lawanga di Poso antara 2004-2006, di antaranya pembunuhan Helmi Tembiling, istri anggota TNI AD di Sulteng.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, aksi UL lainnya adalah penembakan dan pengeboman Gereja Anugerah pada 12 Desember 2004, bom GOR Poso pada 17 Juli 2004, bom Pasar Sentral pada 13 November 2004, bom Pasar Tentena pada 28 Mei 2005, dan bom Pura Landangan pada 12 Maret 2005. Lalu, bom Pasar Maesa pada 31 Desember 2005, bom Termos Nasi Tengkura pada 6 September 2006, bom Senter Kawua pada 9 September 2006, dan penembakan sopir angkot Mandale.

Baca Juga

Banyaknya aksi teror UL saat itu mendorong polisi membentuk Satgas Gakkum Poso. "Satgas kemudian menangkap pelaku pengeboman dan penembakan, Hasanuddin dan Basri yang merupakan rekan UL pada 2006 hingga 2007," tuturnya di Jakarta, Senin (30/11).

Satgas Gakkum juga memasukkan nama 29 orang termasuk UL ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah 14 tahun menjadi buron, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga akhirnya ditangkap Densus 88 Antiteror di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada 23 November 2020.

Tak hanya UL, Densus juga meringkus tujuh orang rekan UL lainnya di Lampung pada 23 dan 25 November 2020. Taufik Bulaga yang merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah ini diduga sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton. Selain itu, warga Poso, Sulawesi Tengah, ini juga diduga terlibat kasus bom Solo dan Cirebon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement