Sabtu 28 Nov 2020 06:54 WIB

Polri Belum Beri Pengamanan Khusus untuk Abu Bakar Ba'asyir

Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dirawat di RSCM karena kondisi kesehatannya menurun.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Abu Bakar Baasyir
Foto: Antara
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri belum berencana memberikan pengamanan khusus untuk mengawal perawatan terpidana teroris Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Polri berdalih masih belum melihat hal mendesak serta yang memiliki wewenang terhadap pengamanan yang bersangkutan adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). 

“Saya telepon Wakadensus bahwasannya belum ada permintaan (pengamanan khusus). Namun sebagai yang bersangkutan memang narapidana teroris, tentunya kami punya kepentingan untuk monitor perkembangannya," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/11). 

Baca Juga

Awi mengatakan, Polri tetap menunggu permintaan pengamanan dari lembaga pemasyarakatan atau Lapas. Apalagi Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana teroris sehingga Polri tetap bersiaga meski belum ada permintaan untuk melakukan pengawalan khusus.

"Jadi kami tetap menunggu permintaan pengamanan dari Lapas," kata Awi.

photo
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono - (ANTARA/Reno Esnir)

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti menyampaikan bahwa Ba'asyir mengeluhkan kondisi kesakitan di bagian kepala dan mengalami mual-mual. Lantaran kondisi kesehatannya menurun, Abu Bakar Ba'asyir dirawat di RSCM Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, Ba'asyir dianggap sebagai pendiri jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI) dengan rekam jejak teror yang tak main-main. Salah satunya, tragedi bom Bali dan bom Hotel JW Marriot pada medio 2004. Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 memvonis Ba’asyir hukuman penjara 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement