REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan 32 federasi serikat buruh lainnya telah menggelar aksi mogok nasional selama tiga hari sejak 6 - 8 Oktober 2020 lalu. Tidak berhenti di situ, KSPI dan sejumlah federasi serikat buruh akan menyatakan sikap terkait langkah yang akan ditempuh selanjutnya untuk menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja, pada Senin (12/10) besok.
"Besok itu kami akan melakukan konferensi pers untuk menyampaikan langkah-langkah konstitusional untuk meminta UU Cipta Kerja dibatalkan," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono kepada Republika, Ahad (11/10).
Kahar enggan merespons saat ditanya apakah buruh akan menggelar aksi mogok nasional kembali atau tidak. Namun, ia menegaskan bahwa judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah jalan satu-satunya untuk menggagalkan UU Cipta Kerja.
"Dan ke MK bukan satu-satunya. Pun belum akan dilakukan besok," ujarnya.
Sementara itu dalam undangan konferensi pers yang diterima Republika, sikap resmi yang akan disampaikan besok mengambil tema 'Apakah serikat pekerja akan kembali menolak omnibus law atau memilih JR?'. Sejumlah pihak yang disebut akan hadir dalam pernyataan sikap besok antara lain Presiden KSPI, Said Iqbal, Wakil Presiden KSPSI AGN sekaligus Koordinator Gekanas, R.Abdullah, Sekjen KSPSI AGN, Hermanto Achmad, Ketua Umum FSP LEM KSPSI Yorris, Arif Winardi, dan pimpinan serikat pekerja tingkat nasional yang lain. Konferensi pers akan digelar melalui daring.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan.