Ahad 11 Oct 2020 19:30 WIB

Besok, Buruh Sampaikan Langkah Lanjutan Tolak UU Ciptaker

Serikat buruh belum memastikan apakah akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Buruh pabrik berjalan meninggalkan area pabrik pada saat jam pulang kerja di salah satu Pabrik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (9/10). Aktivitas buruh pabrik mulai kembali normal usai mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Buruh pabrik berjalan meninggalkan area pabrik pada saat jam pulang kerja di salah satu Pabrik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (9/10). Aktivitas buruh pabrik mulai kembali normal usai mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan 32 federasi serikat buruh lainnya telah menggelar aksi mogok nasional selama tiga hari sejak 6 - 8 Oktober 2020 lalu. Tidak berhenti di situ, KSPI dan sejumlah federasi serikat buruh akan menyatakan sikap terkait langkah yang akan ditempuh selanjutnya untuk menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja, pada Senin (12/10) besok.

"Besok itu kami akan melakukan konferensi pers untuk menyampaikan langkah-langkah konstitusional untuk meminta UU Cipta Kerja dibatalkan," kata  Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono kepada Republika, Ahad (11/10).

Baca Juga

Kahar enggan merespons saat ditanya apakah buruh akan menggelar aksi mogok nasional kembali atau tidak. Namun, ia menegaskan bahwa judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah jalan satu-satunya untuk menggagalkan UU Cipta Kerja.

"Dan ke MK bukan satu-satunya. Pun belum akan dilakukan besok," ujarnya.

Sementara itu dalam undangan konferensi pers yang diterima Republika, sikap resmi yang akan disampaikan besok mengambil tema 'Apakah serikat pekerja akan kembali menolak omnibus law atau memilih JR?'. Sejumlah pihak yang disebut akan hadir dalam pernyataan sikap besok antara lain Presiden KSPI, Said Iqbal, Wakil Presiden KSPSI AGN sekaligus Koordinator Gekanas, R.Abdullah, Sekjen KSPSI AGN, Hermanto Achmad, Ketua Umum FSP LEM KSPSI Yorris, Arif Winardi, dan pimpinan serikat pekerja tingkat nasional yang lain. Konferensi pers akan digelar melalui daring.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement