Ahad 11 Oct 2020 10:43 WIB

ICMI: UU Ciptaker Rugikan Buruh dan Fasilitasi Pekerja Asing

Presiden diminta segera mengeluarkan perppu.

Logo ICMI
Foto: tangkapan layar google image
Logo ICMI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia, meminta Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).  ICMI menyebut UU Cipta Kerja mengandung klausul-klausul yang merugikan pekerja.

Dalam siaran pers ICMI yang ditandatangani Wakil Ketua Umum ICMI Priyo Budi Santoso dan Sekjen ICMI Mohammad Jafar Hasah, ICMI menyebut di era pandemi Covid-19,  penanganan Covid-19 dan ancaman resesi menjadi prioritas utama bangsa. Langkah DPR RI yang mengesahkan UU Cipta Kerja telah menimbulkan gelombang penolakan dari berbagai pihak.

Untuk itu, ICMI menyampaikan Pernyataan Sikap kepada Pemerintah dan seluruh elemen bangsa, yaitu: Pertama, diketahui secara luas, tujuan awal pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR, untuk memudahkan iklim investasi dalam perekonomian nasional.

Namun dalam perkembangannya, UU tersebut mengandung klausul-klausul yang mengorbankan hak-hak pekerja, memfasilitasi pekerja asing, dan berdampak terhadap kedaulatan dan kemandirian pangan serta petani, jaminan kelestarian lingkungan, serta pendidikan sebagai hak rakyat dalam rangka mencerdaskan bangsa dengan pembentukan watak dan iman dan taqwa (IMTAQ).

Kedua, meminta semua pihak untuk menahan diri serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dengan tidak mengorbankan perjalanan demokrasi dan kesejahteraan rakyat, serta keadilan sosial yang telah menjadi kesepakatan semua elemen bangsa.

Ketiga, unjuk rasa yang makin masif dan meluas oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan masyarakat, merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Unjuk rasa hendaknya dijaga agar tidak mengarah ke tindakan-tindakan yang anarkis.

Aparat kemanan diminta dapat menghadapinyasecara profesional,proporsional, persuasif, dan mengedepankan pendekatan rambu-rambu hukum dan kearifan, sehingga terhindar dari eskalasi tindak kekerasan masing-masing pihak.

Keempat, karena penolakan yang begitu luas dari kalangan masyarakat, ICMI mendesak agar diambil jalan keluar  segera, Presiden mengeluarkan Perppu yang lebih menjamin hak-hak pekerja secara adil, kedaulatan pangan dan petani, kelestarian lingkungan, dan kemuliaan tujuanpendidikan nasional dengan UU yang sudah berjalan selama ini.

Kelima, seraya memohon kepada Allah Subhanahu wata’ala, agar bangsa Indonesia diselamatkan dari bahaya Covid-19 serta mampu menemukan Obat dan Vaksinnya. Pada saat yang sama, bangsa Indonesia juga mampu keluar dari ancaman resesi ekonomi,dan kembali ke jalur pembangunan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara demokratis dan berkeadilan sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement