REPUBLIKA.CO.ID, oleh Djoko Suceno, Bayu Adji P
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yaved Duma Parembang, mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik santri dengan terlapor Denny Siregar sampai saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan. Sehingga, kepolisian tak menggunakan istilah pemanggilan.
"Sehingga tidak dikenal istilah surat panggilan. Adanya undangan klarifikasi," kata Yaved kepada Republika.co.id Selasa (6/10).
Yaved mengungkakan hal tersebut saat ditanya ihwal pemanggilan terhadap Denny Siregar yang tak pernah kunjung dilakukan. Ia mengatakan, kasusnya saat ini masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan, sehingga sifatnya tertutup.
Dalam tahap ini, kata dia, penyelidik (polisi) masih mengumpulkan alat alat bukti. "Seluruh proses dalam penyelidikan sudah pasti harus dilaksanakan oleh penyelidik," ujar Yaved.
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, polisi sudah mengirimnya beberapa kali surat undangan kepada Denny Siregar. Namun, terlapor masih belum memenuhi undangan itu.
"Ternyata alamatnya berpindah-pindah. Kemarin itu posisinya lagi di Surabaya," kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (6/10).
Ketika dikonfirmasi mengenai undangan kepada kuasa hukum Denny Siregar, Erdi mengaku belum memonitor secara langsung. Namun, menurut dia, Dirkrimsus mengirimkan undangan sesuai mekanisme yang ada.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat, kemungkinan polisi akan kembali mengirimkan surat undangan kepada Denny Siregar. "Intinya perkara ini akan tetap lanjut, karena memang ada yang melapor," kata dia.
Erdi mengatakan, undangan kepada Denny Siregar bukan merupakan pemanggilan untuk pemeriksaan. Undangan itu bertujuan agar terlapor memberikan klarifikasi terkait laporan yang dibuat pelapor. Sebab, kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Kalau misal panggilan berarti sudah demi hukum. Ini belum, kita masih penyelidikan dan dalam tahap klarifikasi, mangkanya undangan ditujukan pada Denny Siregar," kata dia.
Ihwal kemungkinan adanya pemanggilan paksa, ia belum mau memberikan kepastian. Menurut dia, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus itu di Dirkrimsus.
"Kita juga akan terus update informasi yang dikerjakan oleh krimsus terkait masalah Denny Siregar," ujar dia.
Kuasa Denny Siregar mengaku belum menerima panggilan dari kepolisian terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya. Karena itu, Denny Siregar merasa belum perlu datang untuk memberikan keterangan kepada aparat kepolisian.
"Belum tahu kita. Belum ada (undangan pemanggilan)," kata kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (6/10).
Ia menegaskan, sikapnya masih tetap sama dengan sebelumnya, siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Artinya, pihaknya siap memenuhi panggilan jika memang ada permintaan dari pihak kepolisian.
Namun, ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat pangggilan dari kepolisian. "Kita belum terima apa pun. Denny juga belum hubungin. Kita tak tahu dan belum terima," kata dia.
Sebelumnya, pimpinan Pesantren Tahfizd Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani menilai Denny Siregar tak gentle. Sebab, Denny tak datang untuk memenuhi panggilan kepolisian dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukannya.
Pada Senin (5/10), ustaz Ruslan kembali memenuhi panggilan Polda Jawa Barat (Jabar). Menurut Ruslan, pihak kepolisian meminta keterangan tambahan untuk memperkuat bukti, di antaranya tangkapan layar unggahan Denny Siregar di Facebook, nama-nama santri yang ada di unggahan itu, juga keterlibatan santri di foto itu.
Ruslan mengaku telah memehuni pangilan Polda Jabar untuk melengkapi keterangan. Namun, menurut dia, polisi mengalami kesulitan dalam menangani kasus itu lantaran terlapor tak juga memenuhi panggilan.
"Kesulitan dari polisi itu adalah belum datangnya Denny Siregar untuk memberikan keterangan. Karena sudah dua kali disurati," kata dia kepada Republika, Senin (5/10).
Menurut Ruslan, pertama polisi sudah mengirim surat panggilan ke alamat Denny Siregar. Lantaran tak ada tanggapan, polisi menyurati pengacara Denny Siregar. Namun, belum ada tanggapan dari keduanya hingga saat ini.
Ia percaya polisi telah memanggil pihak Denny Siregar lantaran diperlihatkan bukti ekspedisi pengiriman surat panggilan. Karena itu, ia meminta pihak Denny Siregar untuk gentle memenuhi panggilan itu.
"Padahal Muannas (pengacara Denny Siregar) itu bilang siap datang. Namun tak datang-datang. Polisi tadi kasih bukti kiriman ekspedisi ke pihak Denny, kita percaya sudah dipanggil," kata dia.
Denny Siregar dilaporkan ke kepolisian pada Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respons atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam kasus ini, Polsekta Tasikmalaya sudah memeriksa beberapa santri sebagai saksi. Oleh Polsekta Tasikmalaya, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.