Kamis 01 Oct 2020 00:41 WIB

Kasus Denny S, Pimpinan Pesantren Kembali Dipanggil Polda

Pesantren terus berharap polisi dapat menangani kasus ini sampai tuntas.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, saat ditemui di pesantrennya, Jumat (3/7).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, saat ditemui di pesantrennya, Jumat (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, kembali mendapat panggilan Polda Jabar. Ia diminta kembali memberikan keterangan tambahan terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantrennya. 

Ruslan mengaku, baru menerima surat pemanggilan dari Polda Jabar pada Rabu (30/9). Dalam surat itu, dia diminta datang hari itu juga. Lantaran tak memungkinkan, dia meminta, jadwal pemanggilan diganti menjadi Senin pekan depan. 

"Saya kembali mendapat surat panggilan dari Polda. Harusnya, harus datang hari ini, tapi suratnya baru sampai. Jadi dijadwalkan ulang Senin ke Polda," kata dia kepada Republika, Rabu. 

Diagendakan, dalam pemanggilan itu ustaz Ruslan akan diberikan laporan perkembangan kasus. Selain itu, dia juga diminta memberikan keterangan tambahan.

Pemanggila kepada ustaz Ruslan merupakan yang kedua kalinya setelah kasus dilimpahkam dari Polresta Tasikmalaya ke Polda Jabar. Sebelumnya, pimpinan pesantren yang melaporkan kasus Denny Siregar ke polisi itu juga telah dipanggil ke Polda Jabar pada Rabu (9/9). Namun, hingga saat ini polisi masih belum memanggil terlapor Denny Siregar. 

Lamanya polisi menangani kasus itu membuat ustaz Ruslan mulai tak sepenuhnya yakin dapat menghukum Denny Siregar. Sebab, dari awal pelaporan dibuat, menurut dia, belum sekalipun Denny Siregar dimintai keterangan.

"Kalau dibilang gak yakin, kita gak percaya (polisi). Kalau yakin juga mendahului. Jadi ya 50:50 lah kalau saya," kata dia.

Namun, dia mengaku, akan terus mengikuti prosedur yang akan dilakukan aparat kepolisian. Pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya agar bersuara dalam kasus tersebut. 

"Perkembangannya tunggu saya dari sana. Intinya mah kita terus berharap polisi dapat menangani kasus ini sampai tuntas," kata dia.

Berdasarkan catatan Republika, kasus Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 ke Polresta Tasikmalaya. Dengan alasan untuk memudahkan penyidikan, kasus yang sebelumnya ditangani di Polresta Tasikmalaya itu dilimpahkan ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020. Hingga saat ini, belum ada informasi bahwa Denny Siregar sudah diperiksa kepolisian.

Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement