REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API), Aziz Yanuar mendukung penangkapan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin atas dugaan ujaran kebencian. Aziz memandang penangkapan ini mesti jadi langkah awal menciduk pelaku ujaran kebencian lainnya.
Dalam kasus yang menjerat AP Hasanuddin, mantan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin (TJ) dinilai pantas terseret juga. Sebab Thomas Djamaluddin disebut sebagai pemicu ujaran kebencian tersebut.
"Kami apresiasi penegakan hukum dari pihak Kepolisian terkait AP Hasanuddin. Namun seharusnya pemicunya yakni TJ harus ditangkap juga karena diawali oleh provokasi dari dia," kata Aziz kepada Republika, Selasa (2/5/2023).
Di sisi lain, Aziz mengamati pelaku dugaan kasus ujaran kebencian di Tanah Air masih ada yang menghirup udara bebas, diantaranya Denny Siregar dan Permadi Arya alias Abu Janda. Keduanya, disebut Aziz semestinya sudah ditangkap kepolisian karena tersangkut banyak kasus ujaran kebencian.
"Tentu saja jika berdasarkan asas equality before the law maka DS dan PA alias abu janda juga turut ditangkap karena laporan thd mereka sudah banyak dan masih mangkrak," ucap Aziz.
Aziz menegaskan Polri seharusnya mampu memproses semua pelaku ujaran kebencian. Ia merasa heran kalau Polri tebang pilih menindak kasus ujaran kebencian. "Siapapun pelaku hate speech harus diproses tanpa pandang bulu," lanjut Aziz.
Walau demikian, Aziz menyadari dugaan adanya backing di balik ulah Denny Siregar dan Abu Janda. Sehingga keduanya tak pernah bisa diciduk polisi.
"Soal masalah backing dan segala macam, kita sama-sama tahu lah, dan harusnya penegakkan hukum tidak berdasarkan backing tapi berdasarkan bukti yang ada dan juga ketentuan hukum serta memperhatikan azas kesamaan di hadapan hukum, azas legalitas," ucap Aziz.
Selain itu, Aziz tak sepakat kalau proses hukum terhadap Denny Siregar dan Abu Janda terkendala pembuktian di pengadilan. Menurutnya, keduanya tetap harus diproses hukum lebih dulu terlepas bagaimana hasil sidangnya nanti.
"Pengadilan itu kan proses selanjutnya, sebelum itu ada proses di pihak kepolisian, harusnya pro justitianya dijalankan dulu di pihak kepolisian terkait dengan DS dan PA alias Abu Janda itu. Masih terlalu jauh kalau bicara pengadilan, nah kita bicara di awal dulu karena sudah ada dua alat bukti yang cukup," sebut Aziz.
Diketahui, penanganan kasus Denny Siregar yang dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 kian dipertanyakan publik. Kasus tersebut belum ada perkembangan signifikan alias mangkrak hampir tiga tahun.
Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid.
Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.
Pada Maret 2021, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus pegiat sosial Denny Siregar. Hingga sekarang kasus itu tak tentu rimbanya.
Sedangkan Abu Janda sudah berkali-kali dilaporkan ke polisi tapi tak pernah berujung masuk bui. Abu Janda pernah dua kali dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Laporan pertama pada Kamis (28/1/2021) terkait rasisme kepada Natalius Pigai.
Laporan kedua, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Jumat (29/1/2021) terkait unggahan statusnya di media sosial mengatakan 'yang arogan di Indonesia itu adalah Islam'.