REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, penyelesaian pembahasan RUU Cipta Kerja sudah sesuai mekanisme yang ada. Kini, Baleg DPR RI masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) terkait dibawanya RUU ini ke rapat paripurna terdekat.
"Kami sampaikan sesuai mekanisme, selanjutnya apakah akan dibawa ke paripurna terdekat tergantung keputusan Bamus," ujar Baidowi lewat keterangan tertulisnya, Senin (5/10).
Selain itu, Baleg menghargai sikap Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna terdekat. Menurutnya, itu merupakan hak politik yang tak dapat dilarang pihak lain.
"Itu biasa saja dan hak masing-masing fraksi untuk menyampaikan sikap politiknya yang tidak bisa dicampuri pihak lain," ujar Baidowi.
Namun, ia memastikan, kedua fraksi itu mengikuti proses pembahasan RUU Cipta Kerja meski Fraksi Partai Demokrat baru mulai mengikuti di pertengahan pembahasan. Di samping itu, ia tak mempermasalahkan adanya aksi mogok nasional yang akan digelar kelompok buruh pada 6 hingga 8 Oktober 2020.
Baidowi mengingatkan agar aksi digelar dengan baik. "Itu hak setiap WNI asalkan disampaikan sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak anarkis. Serta tidak merusak fasilitas negara," ujar sekretaris Fraksi PPP itu.
DPR dan pemerintah menyepakati seluruh hasil pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam. Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR.