Sabtu 03 Oct 2020 03:33 WIB

DPR Komentari MA Potong Masa Hukuman Anas Urbaningrum

Wakil Ketua DPR menilai pro kontra terkait putusan MA hal biasa.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang kabulkan peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum sehingga membuat hukumannya jadi lebih ringan dari yang sebelumnya 14 tahun menjadi 8 tahun. Azis meminta publik percayakan putusan MA atas dikabulkannya PK yang diajukan Anas Urbaningrum tersebut.

"Tentu kita harus menaruh kepercayaan pada hakim karena hakim dalam memutus itu kan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10). 

Baca Juga

Azis mengaku tak mempersoalkan jika ada pihak yang menafsirkan bahwa putusan tersebut dinilai memihak koruptor. Ia meyakini bahwa hakim dalam memberikan putusan dilakukan berdasarkan fakta, melalui pertimbangan-pertimbangan di dalam diktum dan putusan secara komplit.

"Kalau ada pro dan kontra itu hal yang biasa," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengajak semua pihak menghormati apa yang telah menjadi putusan pengadilan.

"Saya tidak mau mengintervensi dengan statement saya tapi marilah kita hormati keputusan hukum yang sudah dibuat dan bersifat final dan mengikat," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). 

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) mengurangi hukuman Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun dari 14 tahun pada tingkat kasasi. Majelis hakim PK menerima alasan Anas bahwa ada kekhilafan hakim pada putusan tingkat kasasi.

Dalam putusannya, Majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan. Majelis PK menyatakan judex juris, atau hakim yang memeriksa hukum, yakni pada kasasi MA, telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada 'adanya kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Republika, Rabu (30/9). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement