Kamis 01 Oct 2020 16:22 WIB

Bupati Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Korupsi

Kekayaan pelaku dari tindak pidana korupsi diminta dikembalikan ke negara.

Rep: Rizkyan Adiyudha    / Red: Agus Yulianto
Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin.
Foto: ANTARA/Rony Muharrman
Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut hukuman enam tahun penjara terhadap Bupati Bengkalis non-aktif, Amril Mukminin. Dia terbukti menerima suap Rp 5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA).

"Menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK Tonny Franky Pangaribuan saat membacakan tuntutan, Kamis (1/10).

Atas perbuatannya itu, Amril Mukminin juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta. Jika tak dibayar, Amril dituntut menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.

Jaksa menilai, Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tony mengatakan, semua hasil keuntungan atau harta kekayaan pelaku yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi untuk dikembalikan ke negara. Demikian pula terhadap barang bukti sejumlah uang yang dikembalikan saksi-saksi karena terkait atau ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah menerima gratifikasi Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Jonny Tjoa senilai Rp 12 miliar. Nominal itu ditransferkan ke dua rekening berbeda setiap bulan sejak Juli 2013 hingga 10 Juli 2019.

Tony melanjutkan, gratifikasi serupa juga diterima terdakwa dari pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto senilai Rp 10 miliar. Nominal itu diberikan secara tunai setiap bulan kepada istri terdakwa, Kasmarni di kediamannya sejak 2014 hingga 2019.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement