Sabtu 23 Oct 2021 10:01 WIB

KPK Eksekusi Mantan Bupati Bengkalis

Amril terbukti menerima suap Rp 5,2 miliar dari perusahaan kontraktor proyek jalan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pemeriksaan Bupati Bengkalis: Bupati Bengkalis Amril Mukminin (tengah).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pemeriksaan Bupati Bengkalis: Bupati Bengkalis Amril Mukminin (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Amril Mukminin ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru. Mantan bupati Bengkalis itu merupakan koruptor kasus proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Dimasukan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (23/10).

Eksekusi terhadap Amril dilakukan berdasarkan putusan pengadilan MA RI Nomor: 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ali melanjutkan, selain hukuman penjara, Amril juga dibebankan pidana denda Rp 300 juta. Dia mengatakan, kalau denda akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan apabila tidak dibayar.

Amril terbukti menerima suap Rp 5,2 miliar dari perusahaan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, PT Citra Gading Asritama (CGA). Selain itu, Amril juga menerima gratifikasi yang diterima di kediamannya pada Juli 2013 hingga 2019.

Amril diyakini menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Jonny Tjoa sekitar Rp 12,77 miliar. Gratifikasi juga didapatkan dari Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto berkisar Rp 10,9 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement