Kamis 16 May 2019 17:50 WIB

KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka

Bupati Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Praktek Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktek Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis 2016-2021, Amirul Mukminin sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek Multi Years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Diduga, Amirul menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka AMU, sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/5).

Baca Juga

Amril Mukminin diduga telah menerima Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Kemudian, setelah menjadi Bupati, Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura. Uang tersebut diberikan oleh pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017.

Sehingga, total, Amril diduga telah menerima uang Rp5,6 miliar baik sebelum atau ketika menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir berasal dari PT CGA untuk memuluskan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Awalnya, proyek pembangunan jalan ini sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA)‎. Namun kemudian, Dinas PU Bengkalis membatalkan proyek tersebut karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan gugatan PT CGA terhadap Dinas PU Bengkalis. PT CGA berhak melanjutkan kembali untuk menggarap proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.  Sebelumnya KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru, yaitu: M. Nasir, Kepala Dinas PU Kabupaten tahun 2013 -2015 ; Hobby Siregar, Direktur Utama PT MRC.

Keduanya didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 20132015. Dalam kasus ini, dugaan kerugian keuangan negara yang telah dihitung BPK adalah sekitar Rp105,88 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement