REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi peningkatan jalan.
"Ada penggeledahan yang dilakukan oleh KPK hari ini di Bengkalis," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
Febri menuturkan, KPK menggeledah tiga lokasi. Pertama Kantor Bupati Bengkalis, kedua pendopo atau rumah dinas bupati Bengkalis dan yang ketiga kantor Dinas PU setempat.
"Penggeledahan Ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sudah berjalan," ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah dokumen-dokumen penganggaran terkait dengan proyek jalan. Saat ini rangkaian proses penyidikan masih berjalan di lokasi.
"Jadi nanti kami akan informasikan lebih lengkap informasinya menyusul mungkin besok atau lusa," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang terdiri dari Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan negara.