Jumat 27 Mar 2020 09:42 WIB

Plt Bupati Buron, Pemerintah Diminta Cabut Jabatannya

Muhammad berstatus tersangka sekaligus buronan dugaan korupsi senilai Rp 3,4 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi tangkap buronan pelaku kriminal (ilustrasi).
Foto: Republika/Farah Noersativa
Polisi tangkap buronan pelaku kriminal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Akademisi Universitas Islam Riau Dr Nurul Huda menyarankan pemerintah agar mencabut status Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis yang kini disandang oleh Muhammad, yakni tersangka sekaligus buronan dugaan korupsi senilai Rp 3,4 miliar.

Nurul Huda di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (273), mengatakan langkah itu perlu dilakukan karena selain keberadaan Muhammad yang masih belum diketahui, juga berpengaruh terhadap kebijakan pelaksana harian Bupati Bengkalis yang kini dipegang oleh Sekretaris Daerah Bengkalis Bustami perlu keleluasaan untuk menangani wabah corona atau Covid-19.

"Saya kira pelaksana harian yang saat ini sudah waktunya untuk diangkat sebagai pelaksana tugas (menggantikan Muhammad). Terlebih saat ini penanganan virus Corona perlu ditangani cepat," katanya.

Plt Bupati Bengkalis Muhammad menjadi tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar. Dugaan korupsi itu terjadi kala Muhammad menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, Muhammad justru melarikan diri dan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Politikus PDI-P itu pun kini menyandang status buronan.

Kala menyandang status buronan itu, Muhammad juga melakukan perlawanan dengan menggugat Polda Riau ke meja hijau dengan praperadilan, meski berdasarkan catatan Antara, gugatan itu akhirnya dimentahkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Untuk itu, Nurul yang juga praktisi hukum itu menilai bahwa pemerintah Provinsi Riau selaku pengambil kebijakan dapat menjawab tantangan masyarakat dengan mengambil kebijakan tepat. "Pengambil kebijakan bisa menggunakan tafsir futuristik untuk menjawab tantangan perkembangan masyarakat. Karena itu, tidak ada salahnya pelaksana harian yang saat ini diangkat menjadi pelaksana tugas," ujarnya.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto mengatakan penyidik akan terus melakukan penyidikan terhadap perkara yang menjerat Muhammad. Pihaknya juga masih memburu Muhammad yang telah dijadikan DPO.

Fibri mengimbau Muhammad untuk kooperatif. Sebagai pejabat negara seharusnya, Muhammad harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan mendukung proses penegakan hukum. "Dia pejabat negara, kenapa harus bersembunyi. Di mana tanggung jawabnya dia. Apakah amanah masyarakat yang diberikan ke dia, diabaikan begitu saja," tutur Fibri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement