REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan nonton bareng film Penumpasan Pengkhianatan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI). Polri memprioritaskan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian karena keselamatan jiwa masyarakat merupakan hal yang paling utama dan saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/9).
Awi mengatakan, kepolisian tidak melarang masyarakat untuk menonton film tersebut. Namun, tidak dilakukan dalam kegiatan yang mengundang kerumunan, seperti nonton bareng.
Awi mempersilakan masyarakat untuk menyaksikan Film Pengkhianatan G-30-S/PKI di kediaman masing-masing. "Masyarakat dapat menonton G-30-S/PKI secara individu di rumah masing-masing," ujar Awi.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menegaskan, tidak ada pelarangan bagi masyarakat untuk memutar atau menayangkan Film Pengkhianatan G-30-S/PKI.
"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G-30-S/PKI diributkan? Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di YouTube juga bisa kapan saja. Tidak usah menunggu bulan September," kata Mahfud melalui cuitan di akun twitter @mohmafudmd, Ahad (27/9).