Senin 28 Sep 2020 22:03 WIB

DPR Tetap Sarankan Pemerintah Keluarkan Perppu Pilkada

DPR tetap menyarankan agar pemerintah mengeluarkan Perppu Pilkada.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyarankan agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Azis mengatakan, salah satu alasan mengapa pemerintah perlu keluarkan Perppu adalah untuk menghindari gugatan terkait pilkada.

"Harapannya pemerintah sesegera mungkin mengeluarkan Perppu tentang Pilkada," kata Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9).

Baca Juga

Namun, Azis tidak mau mendesak pemerintah mengeluarkan Perppu Pilkada sebelum berakhirnya Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 pada 8 Oktober mendatang. Menurut Azis, DPR sudah memberikan "garis tebal" agar pemerintah mengeluarkan Perppu untuk menghindari terjadinya complaint of court (gugatan) dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pilkada yang ada.

"Perppu itu kan bisa saja dikeluarkan pemerintah agar tidak ada alasan dari pihak-pihak tertentu untuk menggugat PKPU di pengadilan," ujarnya.

Dia menjelaskan, ketika pemerintah mengeluarkan Perppu, maka DPR akan memprosesnya sesuai mekanisme yang ada dalam UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan tata tertib yang berlaku di DPR.

Azis tidak mempermasalahkan ketika pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih memilih untuk merevisi PKPU yang disampaikan dalam Rapat Kerja di Komisi II DPR RI. "Kan itu (kesepakatan revisi PKPU) merupakan keputusan di tingkat komisi yang merupakan alat kelengkapan di DPR, namun secara hukum tata negara perlu dilakukan peningkatan dalam hal ini (pemerintah) terbitkan Perppu Pilkada," katanya.

Sementara itu, PKPU di masa pandemimembutuhkan UU sebagai payung hukum yang sesuai. Pada awal Mei 2020, Presiden Jokowi telah meneken Perppu no 2/2020 terkait penundaan Pilkada dari September 2020 menjadi Desember 2020 karena adanya pandemi Covid-19. 

Perppu tersebut disetujui oleh DPR dan menjadi UU No 6/2020. Dalam UU No 6/2020 perubahan tersebut tidak mengubahsecara spesifik terkait pelaksanaan tahapan pilkadadi masa pandemi. Misalnya di dalam UU Pilkada masih diatur tentang kampanye dan tidak ada larangan terkait penyelenggaraankonser musik dan rapat akbar.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu isu terkait Peraturan KPU (PKPU) untuk tahapan pilkada di masa pandemi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement