REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri merinci hasil Operasi Yustisi atau penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Operasi Yustisi yang berlangsung sejak 14 September 2020 di seluruh Indonesia itu mengumpulkan uang denda sebanyak Rp 924.173.500. "Selama delapan hari itu denda administrasi sebanyak 11.951 kali dengan nilai denda sebesar Rp 924.173.500 juta," ujar Awi di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (22/9).
Selain sanksi denda, lanjut Awi, tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP tersebut juga telah memberi sanksi teguran tertulis sebanyak 126.105 kali kepada pelanggar. Kemudian tim gabungan juga telah memberikan sanksi teguran lisan sebanyak 617.925 serta sanksi kerja sosial 78.378 kali kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Seluruh tindakan yang dilakukan tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP mencapai 834.771 kali sejak 14 sampai 21 September 2020 di seluruh Indonesia," terang Awi.
Sementara itu, menurut Awi, sebanyak 412 kali dilakukan penutupan tempat usaha selama penegakkan aturan Operasi Yustisi berlangsung. Penutupan tempat usaha itu dilakukan karena kedapat melanggar protokol kesehatan Covid-19. Untuk personel yang diturunkan, sebanyak 81.618 personel
"Dengan perincian 42.689 personel dari Polri, kemudian 13.553 personel dari TNI, kemudian 16.396 personel dari Satpol PP, dan 8.980 personel lainnya," papar Awi.