Selasa 22 Sep 2020 00:28 WIB

Kejakgung Izinkan KPK Usut Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra

Kejakgung persilakan KPK selidiki pihak lain dalam skandal Djoko Tjandra.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengahi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengahi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak mempersoalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penyelidikan keterkaitan pihak lain dalam skandal hukum terpidana Djoko Tjandra. Ali mengatakan KPK punya kewenangan terang dalam melakukan setiap proses hukum terkait dugaan korupsi.

"Enggak apa-apa. Wong itu kan undang-undang (UU) kok," kata Ali di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, pada Senin (21/9) malam. 

Baca Juga

Pernyataan Ali tersebut, ketika menjawab soal langkah KPK yang akan memulai penyelidikan baru terkait dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain di luar tiga tersangka skandal Djoko Tjandra, yang saat ini dalam penanganan di JAM Pidsus. Namun begitu, kata Ali, sampai Senin (21/9), belum ada lagi kordinasi dengan KPK terkait penanganan skandal Djoko Tjandra. 

Ali juga belum mengetahui pasti tentang rencana KPK, yang akan melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap, gratifikasi, dan permufakatan korupsi yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari, bersama politikus Nasdem, menjadi tersangka.

Sebelumnya, Komisioner di KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal hukum Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan. Nawawi mengatakan, tindaklanjut tersebut memungkinkan dalam bentuk penyelidikan baru pengungkapan skandal pembebasan Djoko Tjandra tersebut. 

Senin (21/9), Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, kembali menyerahkan 200 halaman bukti percakapan antara Pinangki, dan pengacara Anita Dewi Kolopaking, terkait misi pembebasan Djoko Tjandra. Dalam salinan percakapan tersebut, Boyamin menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Kode komunikasi ‘Bapakku dan Bapakmu’ juga dikatakan Boyamin, diduga bagian dari pihak lain tersebut. 

Boyamin juga menyinggung soal adanya aktor belakang layar, yang ia istilahkan sebagai ‘King Maker’ dalam proyek misi pembebasan Djoko Tjandra tersebut. Menurut Boyamin, istitilah-istilah tersebut, menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal itu.

Sebelum ini, pun Boyamin, pernah membeberkan tentang adanya lima inisial dalam komunikasi antara Pinangki, dengan Anita Kolopaking terkait pengurusan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra. Lima inisial tersebut, yakni T, DK, BR, HA, dan SHD. Lima inisial tersebut, sebelum juga pernah ia sampaikan untuk ditelusuri oleh KPK, pun JAM Pidsus agar diselidiki. Akan tetapi, di JAM Pidsus, penelusuran tentang inisial-inisial tersebut, tak berjalan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement