Kamis 17 Sep 2020 19:26 WIB

Kejakgung Resmi Limpahkan Berkas Pinangki ke PN Tipikor

Kejakgung resmi melimpahkan berkas Jaksa Pinangki ke PN Tipikor.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Pinangki Sirna Malasari
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Tersangka Pinangki Sirna Malasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi melimpahkan perkara korupsi dan pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (17/9). Jaksa Pinangki diduga menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,5 miliar dari Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono mengatakan dalam berkas perkara disebutkan tersangka Pinangki, bakal didakwa kumulatif. Hari mengatakan mengacu berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menebalkan sangkaan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, sebagai dakwaan primer  kesatu. 

Baca Juga

Sedangkan pada sangkaan subsider ke satu, JPU menebalkan Pasal 11 UU Tipikor. Adapun dakwaan kedua, JPU menereapkan Pasal 3 UU TPPU 8/2010.  Dan dakwaan ketiga, JPU menebalkan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) a, dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor. 

"Pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, atas terdakwa (jaksa) Pinangki Sirna Malasari, dilakukan bersama dengan tim penuntutan dari Kejaksaan Agung, dan tim jaksa penuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," jelas Hari dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (17/9).

Pinangki ditetapkan tersangka pada Selasa (11/8). Dalam penyidikan di JAM Pidsus Kejakgung, tersangka jaksa Pinangki dituduh menerima uang 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,5 miliar dari Djoko Tjandra. Uang tersebut, diberikan lewat perantara tersangka Andi Irfan. Diduga, uang tersebut sebagai panjar pengurusan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra. Terkait pemberian uang tersebut, penyidik, pun menjerat Pinangki dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Djoko Tjandra, adalah terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali 1999. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 904 miliar. Pada 2009, MA pernah memvonisnya bersalah dan menghukumnya selama dua tahun penjara. Tetapi, Djoko Tjandra berhasil kabur sehari sebelum vonis dibacakan. Sebelas tahun buronan, pada 30 Juli 2020, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement